SERGAI, Mitanews.co.id |
Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus begal dan pembobol uang ATM serta menangkap para pelaku berikut barang buktinya.Demikian disampaikan Kapolres AKBP Dr Ali Machfud S.IK,M.IK,saat menggelar konferensi pers, Sabtu (12/3/2022) siang di halaman Mapolres Sergai.
Kapolres mengungkapkan, korban adalah Wulandari (21) Karyawan PNM Mekar Dusun II Desa Mangga Dua Kecamatan Tanjung Beringin, Sementara pelaku Leni yang pada saat itu mengontrak di Kelurahan Bakenis Kota Tebing Tinggi,Ade alias Riyan berdomisili di Kecamatan Dolok Masihul dan Gunawan alias Naweng di Perbaungan.
Peristiwanya terjadi pada Jumat (28/1/2022) lalu sekitar pukul 01.25 WIB ketika Wulandari yang tinggal di Dusun II Desa Mangga Dua Kecamatan Tanjung Beringin,
pulang dari tempat kerja menuju rumah dengan menaiki sepeda motor Yamaha NMX.Ketika di kantor Pos Sei Rampah korban diikuti mobil jenis Toyota Avanza dan mendahului saat berada di Jalan Desa Sei Rejo.
Saat berada di jalan rusak Dusun III Desa Sei Rejo para tersangka berusaha menghentikan sepeda motor korban dengan cara menghentikan mobil tersangka. Korban mengelak dan terjatuh masuk ke parit,ujar Kapolres.
Kemudian dua tersangka tersangka turun dan mendekati korban lalu merampas sepeda motor milik korban dan langsung melarikan diri dan meninggalkan korban.Atas kejadian yang dialami,korban melapor ke Polres Sergai.
Atas laporan korban,Tim Opsnal personil Satreskrim dipimpin Kanit IPTU Maruli Sihombing,Kamis (3/2/2022) pukul 23.00 WIB melakukan penyelidikan dan hasil informasi yang didapat bahwasannya pelaku bernama Leni.
Tim melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang pada saat itu berpindah tempat ke Perbaungan tepatnya di Jalan Pertanian.Hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Leni berada di rumahnya di Jalan Pertanian Dusun I Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan.
Didampingi Kepala Dusun setempat,Tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di rumah Leni dan penggeledahan rumah dan langsung menangkap Leni serta menyita satu unit HP yang disimpan di kamarnya.
Dari interogasi awal pelaku Leni mengaku melakukan pencurian dengan kekerasan bersama Ade Rai dan Gunawan alias Naweng di Perbaungan,sebut Ali Machfud.
Selanjutnya tim opsnal melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Gunawan di salah satu warnet di Dusun I Desa Jambur Pulau Perbaungan yang kepada petugas mengaku melakukan pencurian dengan kekerasan bersama Ade Rai yang hingga saat ini belum ditemukan termasuk satu unit sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi BK 2575 XBF.
Kapolres menyebutkan,tersangka dijerat dengan pasal Pasal Pasal 365 ayat (1),(2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 – 12 tahun penjara.
Selain kasus begal, Kapolres juga menyampaikan,Satreskrim Polres Serdang Bedagai juga menangkap pelaku pembobolan mesin ATM BRI Unit Kampung Pon Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban Sergai yang terjadi pada Selasa (25/1/2022) pukul 04.00 WIB.
Pelaku adalah Fachry Bayu P Rozi (21) mantan karyawan warga Jalan Tanjung Morawa Dusun XI Gang Madirsan, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,Tato Suryanto (23) warga Jalan Karya Pembangunan Desa Satria, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi,Yosan Apriadi (21) warga Lingkungan I Namo Durian, Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat dan Fitas Akbar (21) warga Jalan Ikan Kabanjahe.
Kapolres mengungkapkan, bahwa sebelumnya Sabtu (22/1/2022) Resa Prihatin (28) Kuasa Hukum PT Brigin Gigantara yang menjadi pelapor kasus pembobolan ATM mendapatkan informasi dari Satpam atas kehilangan kunci ATM.Resa memerintahkan Satpam untuk mengganti kunci yang hilang dimana setiap kunci ATM yang berhak memberikan mandat adalah Resa.
Sebagai leader dari PT Brigin Gigantara,Reda yang mendapatkan informasi dan langsung turun ke lokasi dan menyaksikan bahwa benar ATM BRI Kampung Pon telah kehilangan satu buah kaset yang berisikan uang sebesar Rp159 juta rupiah dengan lembaran uang Rp100 ribu,dengan tidak ada kerusakan namun lokasi ditemukan kunci tombok ATM.
Setelah mendapat laporan dari Kuasa Hukum PT BG,lanjut Kapolres,tim langsung bergerak dengan menangkap Fahri Bayu P Roji di rumahnya Minggu (20/2/2022) pukul 1.30 WIB dini hari yang saat itu diinterograsi ia mengakui memberikan kunci tombak kepada pelaku Tato Suryanto alias Tato dan mendapat bagian sebesar Rp40 juta rupiah yang diberikan oleh Tato.
Selanjutnya,Tato Suryanto ditangkap Minggu (20/2/2022) lpukul 23.00 WIB di Kota Tebing Tinggi saat melintas dan keluar dari dalam mobil Tato mengakui perbuatannya dan berperan sebagai orang eksekutor yang mendapatkan bagian Rp50 juta.
Sementara keesokan harinya, Yosan Apriadi ditangkap di Simpang Batu IV Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.Sedangkan, Fitas Akbar ditangkap Kamis (24/2/2022) sekira pukul 03.00 WIB di Kampar Riau.
Adapun modus tersangka Fachry Bayu P. Rozi,lanjut Kapolres dengan mengganti kunci ATM dengan mengakui bahwa kuncinya hilang, dan digandakan untuk mengambil uang di kaset ATM.
Hasil kejahatannya dibagikan dan dijadikan barang bukti satu Mobil Xenia BK 1509 IF,satu unit sepeda motor Yamaha Rx king BK 4209 ES,satu Handphone Samsung ,satu buah tas Eiger,satu unit Handphone Apple Iphone 11 pro dan tiga buah knalpot Racing mobil.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 angka 3e,4e,5e, dari KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”, pungkas Ali Machfud.
Turut hadir dalam konferensi pers Waka Polres Sergai, Kompol Sofyan,SH, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra,S.IK, Kasi Humas,AKP Rudolf Gultom,dan KBO Sat Reskrim, IPDA Qory O. Siregar.(mn.44).
Baca juga :Ketua SMSI Sumut Peroleh Lencana Kejuangan RI dari DHN 45 Pusat