Polres Sergai Gelar Konfrensi Pers Kasus Penggelapan Rp 100 Juta oleh Kades Tanjung Harap
SERGAI.Mitanews.co.id ||
Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar konfrensi pers terkait kasus penggelapan uang sebesar Rp100 juta yang dilakukan "D" oknum Kepala Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi, Senin 23 Februari 2026.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K, M.H, diikuti Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, S.H, M.H, Kasi Humas Iptu L. B. Manullang, Kanit 1 Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H, M.H, Kanit Ekonomi Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K dan Camat Serba jadi R Saragih.
Kasus ini bermula atas laporan Sofiah warga Jln Bisnis Centre Linkungan I Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul lewat kuasa hukum selaku pelapor Joko Pramono ,S.H dengan dasar LP/174/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 21 Mei 2025.
Dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terjadi di bulan Januari 2025 di Jalan Bisnis Center Link. I Kel. Pekan Dolok Masihul.
Pada Sabtu 10 Mei 2025, korban Sofiah memberikan kuasa kepada Pelapor terkait penipuan atau penggelapan yang lakukan oknum Kades, dimana keduanya membuat surat perjanjian terkait kerja sama penanaman ubi / singkong seluas 6 hektar pada bulan Maret 2024 yang berlokasi di Desa Tanjung Harap.
Isi perjanjian hasil dibagi dua, kemudian korban memberikan modal sebesaar Rp100 juta.Pada Bulan Januari 2025 korban mendapatkan informasi bahwa ubi tersebut sudah di panen oleh orang lain.
Namun sampai sekarang terlapor tidak pernah memberikan hasil panen tersebut kepada korban. Akibat dari peristiwa tersebut maka korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp100 juta.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dimana telah dibuat dibuat perjanjian antara pelapor dan terlapor yang berisi setor kepada PT. POKPAN Rp30 juta.
Segala pembiayaan penanaman ubi singkong hingga panen ditanggung pihak pelapor. Segala biaya operasional akan digantikan penuh setelah panen ubi singkong.
Pembagian hasil akan dibagi menjadi dua.
Raja Barumun Hasibuan selaku manager PT.POKPAN KSM tidak mengetahui dan tidak memberikan izin untuk pemakaian lahan. PT POKPAN tidak ada menerima pembayaran maupun keuntungan terkait penanaman ubi tersebut.
Setelah dilakukan konfrontasi antara Adi Mangun dan "D" hasil panen 2 hektar diberikan kepada Adi Mangun sebesar Rp 51.891. 450 karena "D" memiliki hutang kepada Adi Mangun sehingga Adi diperbolehkan memanen ubi oleh "D" yang dimana ubi tersebut merupakan perjanjian antara "D" dengan Sofiah.
Sementara hasil panen di sisa lahan tersebut, dipanen oleh tersangka sendiri.Korban tidak mendapatkan keuntungan dari kerja sama tersebut.
Sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini adalah
surat perjanjian kerja sama tanam ubi, kwitansi tanggal 07 Maret 2024, kwitansi tanggal 06 April 2024, kwitansi tanggal 08 Mei 2024.dan catatan pembiayaan penanaman ubi.
Tersangka "D" dijerat pasal
Pasal 492 dan atau 486 KUHPidana UU No 1 Tahun 2023 Pasal 492 tentang Penipuan.***
Baca Juga :
Kadis Pendidikan Sergai Kunjungi Tiga SD Pastikan Layanan Optimal



















