oleh

Polres Sergai Release Pengungkapan Kasus Periode Januari-Maret

-Daerah-2,441 views

Polres Sergai Release Pengungkapan Kasus Periode Januari-Maret

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Dipimpin langsung Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu,S.I.K M.H, Polres setempat menggelar press release pengungkapan kasus periode Januari sampai Maret 2025 , Rabu sore 26 Maret 2025 di Aula Patriatama Polres Sergai.

Didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, S.H, Kapolres menjelaskan press release adalah bentuk keterbukaan informasi kepada media dan masyarakat terkait keberhasilan Satreskrim dan Satnarkoba dalam pengungkapan kasus.

"Kami terus berkomitmen menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Sergai dengan menindak tegas pelaku kejahatan," ucap AKBP Jhon Hery Sitepu.

Sepanjang periode Januari-Maret 2025, lanjut AKBP Jhon Hery, Satreskrim berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan, di antaranya kasus persetubuhan terhadap pelajar di Teluk Mengkudu.

Tersangka yang masih berusia 16 tahun disebut melanggar Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Selanjutnya tndak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dua Kasus dengan tiga tersangka yakni Jasmen Sinaga (25) warga Sei Parit Sei Rampah, M Azimi Alias Sengok (19) warga Citaman Jernih Perbaungan dan
M Ridwan Butar-Butar (27) penduduk Melati II kecamatan yang sama.Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Jhon Hery juga merinci tindak pidana perjudian jenis Togel sebanyak tiga kasus dengan empat tersangka yakni Salud (56), M Robin Siahaan (39), Sanjaya Lumban Siantar (29), Mangasi Tampubolon.

Kasus tindak pidana Keimigrasian, dengan tiga tersangka juga disampaikan Kapolres. Ketiga pelaku Ahmad Muhajir, Adi Candra dan Sucipto melanggar Pasal 120 UU Keimigrasian dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kemudian untuk Satnarkoba Polres Sergai, Kapolres menyampaikan berhasil mengungkap 79 kasus narkotika dengan total 108 tersangka yang terdiri dari 104 laki-laki, satu perempuan, dan tiga anak-anak.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu 208,06 gram, ganja 1,09 gram dan ekstasi 31 butir.
Dari 79 kasus, 42 kasus telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 55 orang tersangka untuk diadili.

Sementara 37 kasus lainnya melalui aturan dan peraturan undang-undang narkotika para tersangka 53 orang tersangkan menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi.

"53 orang tersangka menjalani rehabilitasi berdasarkan aturan p
Perkab Kapolri, dan Surat Edaran Mahkamah Agung bahwa tersangka sebagai pemakai dan tidak terlibat jaringan, punya hak untuk direhabilitasi," jelas AKBP Jhon Sitepu. (mn.44)***

Baca Juga :
Rommy Van Boy Apresiasi Wali Kota Nonaktifkan Camat Medan Polonia

News Feed