SERGAI.Mitanews.co.id | Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil ungkap 20 kasus judi selama tahun 2022 dari berbagai wilayah.Demikian dibeberkan Kapolres AKBP Dr.Ali Machfud, S.I.K ,M.I.K ,lewat siaran pers,Sabtu ( 24/12/2022) di Mako Polres.
Disebutkan capaian tersebut hasil dari operasi besar-besaran pengungkapan tindak pidana perjudian togel di wilkum Polres Serdang Bedagai.
"Operasi penangkapan perjudian tersebut merupakan langkah nyata dan komitmen Polres Sergai dalam melaksanakan kebijakan Kapolri dalam pemberantasan segala bentuk perjudian baik online maupun non online", ujar AKBP Ali Machfud.
Adapun rincian perjudian yang berhasil diungkap,judi togel 14 kasus dan enam kasus judi tembak ikan dengan barang bukti keseluruhan sebesar Rp13,442 Juta.
"Pengungkapan kasus judi didapat dari Kecamatan Perbaungan delapan kasus,Sei Bamban enam, Pantai Cermin satu kasus dan Sei Rampah lima ", ucap Ali.
Lebih jauh disampaikannya,salah satu pengungkapan kasus ialah penangkapan Anuar warga Kuala berdasarkan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel jenis Singapura di Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin.
Personil Sat Reskrim setelah melakukan serangkaian penyelidikan,Kamis (22/12/2022) sekira pukul 16.30 WIB,berhasil menangkap Anuar (49) warga Jalan Desa Kuala Dusun I Kec.Pantai Cermin di Jalan Desa Kuala Lama Dusun I Kecamatan Pantai Cermin.
"Pelaku ditangkap di warung kopi miliknya oleh personil Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Iptu M.K.Bima Prakasa, S.Trk ", ujar Kapolres.
Dari tangan tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan,petugas mengamankan uang tunai Rp500 Ribu,buku tulis berisikan angka tebakan dan satu handphone.(mn.44).
Baca Juga : Pemkab Tapteng Gelar Reviu Kinerja Tahunan Aksi Integrasi Stunting