oleh

Polres Sergai ungkap Kasus Penganiayaan

-Hukum-359 views

Polres Sergai ungkap Kasus Penganiayaan

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil ungkap sejumlah kasus kriminal diantaranya penganiayaan secara bersama-sama terhadap Jorlan Sigalingging pada Mei lalu termasuk penganiayaan Muhamad Saprin alias Apin Dayak atas Wendi Manalu diawal tahun.

Selain kasus tersebut, Unit Reskrim juga berhasil membongkar kasus kepemilikan senjata api/senjata tajam ilegal dengan tersangka Marubah Sitanggang serta kasus kepemilikan narkotika dengan tersangka Dedek Hidayat.

Pengungkapan ini disampaikan dihadapan wartawan dalam press release, Kamis 25 September 2025 di depan Lobby Mako Polres dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K , M.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir.

Kasus yang menjadi perhatian adalah penganiayaan bersama-sama yang dialami Jordan Sigalingging salah satu anggota DPRD Sergai termasuk Padriadi Wiharjo Kusumo, S.H, M.H, oleh Marnakok Sitanggang

Kasus ini terungkap berawal dari laporan Padriadi ke Polres, Jum'at 19 September 2025 lalu, atas penganiayaan yang dialaminya oleh Marnakok dan kawan-kawannya.

Esoknya, tim gabungan Polres Sergai dibantu tim Direktorat Reskrimum dan Dit Intelkam Polda Sumut melakukan pencarian terhadap tersangka dimana selang satu hari mulai terendus dimana salah satu temannya, Apin Dayak yang berada di Medan sedang menuju Sergai.

Apin yang menumpang mobil CRV BK 1606 ZI dengan Marubah Sitanggang diberhentikan petugas saat keluar di pintu tol Perbaungan. Selain keduanya didalam mobil juga terdapat dua wanita yakni Nurul Lufiana (istri kedua Marubah) dan Ayu Wulandari.

Tim melakukan pemeriksaan terhadap isi dari mobil CRV tersebut dan disana ditemukan satu bungkus plastik berisi ekstasi seberat 9,5 merek Micky Mouse dan dari tas sandang Marubah didapati satu) pucuk senjata api jenis Makarov Cal. 32 Made In Rusia warna hitam berikut lima butir peluru.

Keempatnya berikut barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

Kemudian Senin 22 September 2025 tim kembali melakukan pencarian terhadap Marnakok, yang berdasarkan informasi berada disalah satu hotel di Jalan Sei Belutu No. 17B Кесamatan Medan Baru Kota Medan.

Tim bergerak, dan sekira pukul 13.00 WIB terlihat tersangka berjalan keluar dari lobi hotel bersama Dedek Hidayat menuju mobil Pajero Sport BK 8129 LN dan langsung ditangkap.

Saat dilakukan pemeriksaan, dari kantong pakaian didapati sabu dan
ekstasi dari bungkus rokok. Sementara dari pemeriksaan mobil Marnakok ditemukan satu pucuk senapan angin merek Preon Tactical dan pisau belati serta satu buah peluru senapan angin.

Dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama ini dirinci, para korban adalah Wendi Manalu (24) warga Dusun III Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, yang dianiaya pada Senin 26 Januari 2025 di Cafe Galaxy Desa Sei Rampah.

Jordan Sigalingging (58) penduduk Dusun I Sukatani Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban hari yang sama jam berbeda dan Padriadi WK, seorang dosen sekaligus advokat warga Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Sang dosen mengalami penganiayaan 19 September 2025 di Sawah PT. Wira Dusun III Desa Sei Nagalawan Kec. Perbaungan.

Atas tindakan pelaku, dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara melanggar pasal 170 ayat (1), 10 tahun kurungan karena melanggar pasal 1 ayat (1) atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta lima tahun maksimal 20 tahun atas pelanggaran pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tampak dalam pres release PS Kasi Humas Iptu LB Manullang, KBO Reskrim Iptu Zulfan Ahmadi, dan KBO Kasat Narkoba Iptu Ernawati S.H. (mn.44)***

Baca Juga :
Pemkab Asahan Bersama BPS Selenggarakan Sarasehan HSN Tahun 2025

News Feed