SIBOLGA.Mitanews.co.id | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga berhasil mengamankan dua orang perempuan terkait tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian dalam Operasi Pekat Toba 2023.
Kedua orang yang diamankan tersebut melanggar pasal 2, pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHPidana.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, 3 April 2023 yang lalu, sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Albertus No. 4 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan SS alias L, seorang wanita berusia 20 tahun yang tinggal di Jalan Perjuangan Lingkungan V, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Sedangkan korban dalam kasus tersebut adalah YM alias Y, seorang gadis berusia 16 tahun warga Kota Sibolga.
Menurut keterangan dari pelapor, Halmos Ketaren, seorang anggota Polri, ia menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian yang sedang berlangsung di Jalan Albertus No. 4 Kota Sibolga.
Kemudian bersama dengan para saksi, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran di lokasi kejadian.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang perempuan dan juga barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y15s, serta uang tunai sebesar Rp 600.000 dan 36 buah screenshoot percakapan.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH., S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Donny Pance Simatupang, SH., MH menjelaskan bahwa kronologis kejadian tersebut bermula pada Senin, tanggal 3 April 2023, sekira pukul 21.50 WIB.
Saat itu, polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian yang sedang berlangsung di sebuah Homestay di Jalan Albertus No. 4 Kota Sibolga.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan SS (20thn) yang berperan sebagai mucikari dan YM (16thn) sebagai korban dalam kasus tersebut.
“Tersangka telah melanggar pasal 2, pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHPidana,” ujar Donny.(MN.16)
Baca Juga :
Syahrul Pasaribu Wakil Ketua Wantim Golkar Sumut Silaturahmi Ramadhan di Angkola Timur