oleh

Rudolf Laporkan Polres Sibolga ke Ombudsman RI

-Daerah, Hukum-2,081 views

MEDAN.Mitanews.co.id | Rudolf Situmeang (46), warga Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) laporkan Polres Sibolga ke Ombudsman RI.

Hal itu dilakukan Rudolf karena Polres dinilai lamban menagani kasus yang dilaporkannya tentang dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan oleh Burhanuddin Siregar, eks Pimpinan Cabang Bank Sumut Sibolga sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP / 196 / X / 2021 / SPKT.

"Awalnya saya menerima cek senilai Rp. 450 juta dari PT Andra. Kemudian cek itu saya serahkan ke Bank Sumut untuk dicairkan guna menutupi hutang. Saat itu, tidak ada masalah," ujar Rudolf didamping istrinya di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Sei Besitang No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kamis, (16/6/2022).

Namun, lanjut dijelaskannya, tanggal 12 Agustus Tahun 2014, Bank Sumut Sibolga melalui suratnya yang ditandatangani oleh Burhanuddin Siregar selaku pimpinan cabang waktu itu menyatakan cek tersebut tidak ada dananya alias kosong.

"Dalam surat tersebut tertulis ; Cek pembayaran yang saudara maksud tidak dapat diuangkan karena tidak ada dananya dan berada di Bank Sumut Cabang Sibolga. Apabila saudara memerlukan cek tersebut dapat saudara ambil sendiri tanpa diwakilkan," jelas Rudolf membacakan surat yang ditandatangani Burhanuddin Siregar selaku Pimpinan Cabang Bank Sumut waktu itu.

Terbukti, sebut Rudolf, pihak Bank Sumut tidak memberikan cek itu ketika diminta oleh istri saya.

"Kemudian, Tahun 2016, saya datang ke Bank Sumut Cabang Sibolga untuk menanyakan perihal cek saya senilai Rp. 450 juta tersebut. Namun saat itu, Burhanuddin Siregar tidak lagi menjabat sebagai Pimpinan Cabang di Bank itu. Sedangkan penggantinya waktu itu mengaku tidak mengetahui perihal cek tersebut. Namun saat itu, ia berjanji akan mengklarifikasi perihal cek tersebut ke Burhanuddin Siregar," sebutnya.

Seiring berjalannya waktu, ungkap Rudolf, pihak Bank Sumut memberirahukan kepadanya tentang adanya tunggakan senilai Rp. 299 juta dan harus segera dilunasi.

"Saat itu saya mengakui adanya hutang dan akan membayarnya setelah pihak Bank Sumut menunjukkan cek senilai Rp. 450 juta yang telah saya serahkan pada tahun 2012 lalu," ungkapnya.

Akan tetapi, Rudolf menuturkan, pihak Bank Sumut hingga hari ini tidak dapat menunjukkan cek senilai Rp. 450 juta itu sehingga pada 16 Oktober 2021 ia melaporkan kasus tersebut ke Polres Sibolga.

"Lalu, laporan saya itu ditindaklanjuti dan Polres Sibolga memanggil Burhanuddin Siregar pada 13 Desember 2021 untuk dimintai keterangan. Namun, 6 bulan berlalu, laporan saya tersebut belum jelas juntrungannya hingga saat ini. Maka dari itu, hari ini saya bersama istri melaporkan Polres Sibolga ke Ombudsman," tuturnya.

Dari laporan ini, kata Rudolf, ia berharap Ombudsman dapat menindaklanjutinya sehingga kasus ini menjadi terang benderang.

"Saya sangat berharap kepada Ombudsman sehingga saya mendapatkan keadilan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengaku laporan Rudolf sudah diterima.

"Sudah kita terima laporan ini. Dan kita akan pelajari dulu kasusnya apa, serta meminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi berkas-berkas atau syarat formil, sehingga selanjutnya laporan ini akan kita bawa kedalam rapat pleno, agar kita tau seperti apa duduk persoalannya," kata Abyadi.

Kemudian, kata Abyadi, akan dilihat substansi dari laporan tersebut, apakah ini kewenangan Ombudsman atau tidak.

"Setelah semua sudah terpenuhi, maka kita akan minta klarifikasi dari terlapornya dalam hal ini pihak kepolisian, atau klarifikasi secara tertulis" pungkas Abyadi Siregar.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Doli Nainggolan yang dikonfirmasi lewat pesan Aplikasi WhatsApp belum merespon.

Namun, upaya konfirmasi akan terus dilakukan sehingga diketahui duduk persolan yang sebenarnya. (mn.09)

Baca Juga : Ridwan Rangkuti, SH Desak LSM Anti Korupsi Lapor Penyalahgunaan Dana Desa Ke KPK