TAPANULI TENGAH, Mitanews.co.id| Polres Tapanuli Tengah memberikan pengamanan humanis sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Tapteng dalam rangka pelaksanaan eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan, yang terletak di Jalan Kolonel Bangun Siregar – AMD, Desa Sitio-tio Hilir Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Rabu (16/02/2022).
Hal ini berdasarkan Surat Pengadilan Negeri Kelas II Sibolga Nomor : W2.U9.317.HK.02/1/2022, tanggal 20 Januari 2022, perihal Permintaan Bantuan Pengamanan dalam rangka Eksekusi Tanah dalam perkara Perdata Nomor 5/Pdt.Eks/2018/ PN SBG Jo Nomor 8/Pdt.G/2015/PN Sibolga.
Pelaksanaan pengamanan eksekusi imi dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tapteng KOMPOL YENGKI dengan melibatkan personil TNI dan Polri, serta dihadiri oleh Kepala Desa Sitio-tio Hilir, Juru Sita Pengadilan Negeri Sibolga, Badan Pertanahan Nasional Tapanuli Tengah, Ketua Panitera Pengadilan Negeri Sibolga, petugas PLN dan pemohon Eksekusi yakni EN. Hutagalung didampingi Kuasa hukum serta saksi dan keluarga termohon sita eksekusi.
Sebelum dilaksanakannya kegiatan eksekusi tanah dan bangunan tersebut, para pihak terlebih dulu menggelar rapat koordinasi antara Pihak Kepolisian, Panitera Pengadilan Negeri Sibolga, Kepala Desa Sitio-tio Hilir, dan juga pihak-pihak terkait.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Kabag Ops menekankan agar dalam pelaksanaan eksekusi nantinya, tindakan kita sebagai anggota Polri dalam melaksanakan tugas pengamanan harus sesuai dengan SOP dan juga Profesional.
Kabag Ops juga berharap, dalam hal menyampaikan himbauan kepada pihak termohon agar selalu menjaga Etika dan Humanis, sehingga tidak menimbulkan kericuhan dan emosi.
Kegiatan Sita Eksekusi tersebut berjalan dengan aman dan terkendali dengan melakukan sistem pengamanan secara terbuka dan tertutup oleh Personil Polri dengan mengerahkan sebanyak 43 Personil, yang berakhir hingga Pukul 21.00 WIB.(MN.16)