TAPANULI TENGAH .Mitanews.co.id | Polres Tapanuli Tengah menggelar Ops Keselamatan Toba 2022 selama 14 hari ke depan, di jajaran Wilayah Hukum Pilres Tapanuli Tengah, yakni dari tanggal 1 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022 mendatang.
Ops Keselamatan Toba 2022 ini digelar guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Hal ini disampaikan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, SIK saat memimpin apel gelar pasukan di Lapangan Apel Mapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara, pada Selasa (01/03/2022).
“Selama 14 hari kedepan, Polres Tapanuli Tengah akan menggelar Ops Keselamatan Toba 2022 untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi keselamatan ini dimulai dari tanggal 1 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022 mendatang,” kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, SIK.
Sedangkan strategi yang diterapkan dalam Operasi Keselamatan Toba 2022 tersebut yakni dengan mengedepankan kegiatan Preemtif, Preventif dan Persuasif yang humanis. Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada rencana Operasi “Keselamatan Toba 2022”.
“Operasi ini bertujuan untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas. Kemudian dalam rangka memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 serta mencegah terjadinya kerumunan massa, meningkatkan edukasi, penerangan dan bangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes),” ungkap Kapolres Tapteng.
Kapolres juga berpesan kepada seluruh personel yang terlibat dalam pelaksanaan operasi keselamatan toba 2022 tersebut agar senantiasa berperilaku simpatik dan mengutamakan pelayanan prima.
Berikut ini 9 (sembilan) jenis pelanggaran prioritas yang akan dilakukan penindakan dalam Ops Keselamatan Toba 2022 ini, yakni :
1. Pengemudi ranmor yang menggunakan Handphone.
2. Pengemudi ranmor yang masih dibawah umur.
3. Berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol.
6. Melawan arus.
7. Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt.
8. Mengemudikan ranmor secara ugal-ugalan, dan
9. Pelanggaran over dimension dan over load (Odol).
Adapun peserta upacara yang hadir dalam gelar pasukan tersebut, terdiri dari Gabungan Perwira Polres Tapteng, TNI AD, TNI AL, TNI AU, DENPOM, Samapta, Dishub Tapteng, Satpol PP Tapteng, Dinas Kesehatan Tapteng, Barisan Sat Lantas, Barisan Sat Reskrim, Barisan Sat Intelkam dan Barisan Sat Narkoba Polres Tapteng.( mn.16).
Baca juga : Ombudsman Apresiasi Mall Pelayanan Publik Tebingtinggi