MEDAN.Mitanews.co.id | Polresta Deliserdang berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di setiap unit-unit layanan yang ada di Mapolresta tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji menjawab sejumlah wartawan perihal penilaian kepatuhan penyelengaraan pelayanan publik yang akan segera dilaksanakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.
"Polresta Deliserdang berkomitmen mempertahankan predikat penilaian kepatuhan tinggi yang diraih tahun lalu dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik di unit-unit layanan yang ada di jajaran Polresta Deliserdang," ujar Kombes Pol Irsan Sinuhaji lewat pesan Aplikasi WhatsApp, Selasa, (2/8/2022).
Lebih lanjut dijelaskan Irsan, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat merupakan sebuah kewajiban bagi pihaknya selaku penyelenggara layanan.
"Apalagi, hal itu merupakan amanat konstitusi. Maka dari itu, kita wajib memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," jelas eks Wakapolrestabes Medan ini.
Untuk itu, kata Kapolresta Deliserdang, pihaknya akan berkordinasi dengan Ombudsman tentang poin-poin penilaian kepatuhan penyelengaraan pelayanan publik dimaksud.
"Intinya, kita berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di unit-unit layanan yang ada di Poltesta Deliserdang," pungkas eks Kapolres Mandailing Natal (Madina) ini.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 lebih kompleks dari sebelumnya.
"Pada tahun ini, penilaian kepatuhan memiliki perbedaan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penilaian tahun, ini lebih kompleks dan mencakup banyak aspek pelayanan publik," kata Abyadi.
Jika penilaian tahun lalu, lanjut Abyadi menjelaskan, Ombudsman hanya sebatas menilai standar pelayanan.
"Tahun ini, Ombudsman juga akan menilai kompetensi dari instansi penyelenggara. Selain itu, perhitungan penilaian juga mengalami perbedaan dari tahun lalu," jelas Abyadi.
Kemudian, sebut Abyadi, demikian juga halnya dengan hasil penilaian.
"Ombudsman tidak lagi menggunakan sistem zonasi. Kemudian, hasil penilaian ini akan berbentuk opini pengawasan pelayanan publik," sebutnya.
Hal lain yang tidak kalh pentingnya, kata Abyadi, sebagai penyelenggara pelayanan publik, penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang terdapat pada 14 komponen dalam Pasal 21 UU 25 tahun 2009 tentang pelyanan publik.
"Selain itu, dalam penilaian kali ini, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang dilaksanakan oleh instansi terkait menjadi nilai tambah. Namun, jika tidak dilaksanakan, pengaruhnya terhadap penilaian jadi buruk," pungkasnya.( mn.09).
Baca juga : Hari Perdana Pemberlakuan ETLE, 276 Pelanggar Tertangkap Kamera