oleh

Polrestabes Medan Ciduk Pembunuh Echa Pedagang Pakaian Online

-Hukum, Kriminal-1,826 views


Polrestabes Medan Ciduk Pembunuh Echa Pedagang Pakaian Online

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Satreskrim Polrestabes Medan menciduk pembunuh Echa Boru Tampubolon (32) wanita penjual pakaian online di kos-kosan Jalan Pelajar, Medan.

Sebelum membunuh, terduga pelaku berinisial PS, warga Jalan Sempurna Medan sempat berhubungan intim dengan korban.

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa mengatakan, saat ini PS telah diamankan dan ditahan di sel Polrestabes Medan.

Sedangkan modusnya, sebut Kompol Fathir adalah ingin menguasai harta korban.

"Hal itu diketahui dari hasil otopsi. Pelaku ini sudah mengenal korban sejak sebulan lalu melalui media sosial," ujar Kompol Fathir pada hari Selasa, 5 Desember 2023.

Atas perbuatannya, kata eks Kapolsek Medan Baru ini, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 338 Jo 365 dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Kasusnya masih terus didalami," pungkas Kasat Reskrim Polres Langkat ini seraya menambahkan korban meninggal dunia karena dicekik. (mn.09)***

Baca Juga :
Sidang Sengketa Lahan TSM KUD Tani Jaya dengan PT PHI Terus Berlanjut

News Feed