oleh

Polsek Barumun Gelar Sosialisasi Karhutla dan Izin Usaha Pengrajin Kayu

-Daerah-1,563 views

Padanglawas.Mitanews.co.id | Dalam rangka mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin SE menggelar acara sosialisasi terhadap masyarakat dan juga kepada pengusaha kayu di Wilayah Hukum Polsek Barumun.

Acara sosialisasi yang digelar di Aula Polsek Barumun Jalan Ki Hajar Dewantara, Sibuhuan Kecamatan Barumun, Selasa (06/09/2022) mulai dari pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin SE dalam arahannya menyampaikan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, dalam undang undang yang berlaku terhadap pembakaran hutan diancam hukuman penjara diatas 10 tahun.

Selain itu, disampaikannya kepada pelaku usaha harus melengkapi data usaha termasuk yang berkaitan dengan izin usaha kerajinan kayu, dalam menerima kayu masyarakat harus disertai Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa benar kayu tersebut tidak diambil dari hutan register. jelas Kapolsek.

Senada dengan Kapolsek Barumun Dinas perizinan Ali Bonar Harahap juga menyampaikan bahwa dalam pengoperasian Usaha Pengrajin tersebut harus memiliki Nomor Induk Berusaha dan yang belum memiliki izin agar didaftarkan secara online.

Ali Bonar lebih lanjut menjelaskan, Pengolahan kayu izin dari Pusat bukan dari daerah, Legalitas usaha dengan sumber pengadaan bahan baku, Dalam pengurusan izin di dinas perizinan tidak dipungut biaya serta dilakukan secara aplikasi online.

Menurutnya peran mereka untuk melakukan pengawasan yang khusus Pengawas Hutan adalah dinas kehutanan yang sudah dibawah kementerian kehutanan.

Bagi pelaku usaha harus memiliki izin dasar dalam usaha Pengrajin, Usaha yang dibuat adalah Pengrajin kayu bukan Panglong kayu dan membayarkan pajak ke Dinas Pendapatan dan harus terdaftar di Badan Lingkungan hidup. jelasnya.

Sementara itu Kanit Tipiter Polres Padang Lawas IPDA BC. Nasution dengan tegas menyampaikan bahwa setiap pelaku usaha harus melengkapi izin usaha sesuai dengan prosedur dan jangan melakukan tindakan diluar dari hukum apabila nantinya tidak sesuai akan dilakukan tindakan hukum. pungkasnya.

Sosialisasi pencegahan Karhutla dan Izin Usaha Pengrajin Kayu di setujui beberapa kesepakatan diantaranya, Para pengrajin kayu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Dalam pertemuan berikutnya akan dilibatkan pihak Koperindag, KPH7 , (Pihak PT SSL dan PT RAPALA yang memiliki izin Dasar Perusahaan).

Selanjutnya, Agar Pengrajin kayu membayarkan pajak di Bapeda agar nantinya diterbitkan Peraturan Daerah tentang usaha Pengrajin kayu.

Kegiatan Sosialisasi tampak dihadiri, Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin SE, Kepala Badan Lingkungan Hidup Ongku Bosar Daulay, Mewakili Kadis Perizinan Ali Bonar Harahap, Kanit Tipiter Polres Padang Lawas IPDA BC. Nasution serta para pengusaha pengrajin kayu sebagai utusan masyarakat di Wilkum Polsek Barumun yang terdiri dari utusan Kecamatan Barumun, Kecamatan Ulu Barumun, Kecamatan Barumun Baru, Kecamatan Lubuk Barumun dan Kecamatan Barumun Selatan.(FH)

Baca Juga : Kepala Desa Suka Maju Bantah Telah Berselingkuh Dengan Istri orang