oleh

Polsek Kotarih Amankan Jhoni Walker Terduga Pengedar Sabu

-Daerah, Hukum, Kriminal-3,306 views

SERGAI, Mitanews.co.id |
Jhoni Walker Manik alias Joni (27) warga Dusun I Desa Sarang Giring Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (28/6/2022) sekira pukul 15.30 WIB akhirnya ditangkap polisi.

Joni ditangkap oleh tim Opsnal
unit Reskrim Polsek Kotarih karena terlibat peredaran narkotika jeni sabu di Dusun IV Desa Sarang Giting Kahan Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya diareal perladangan sawit milik warga.

Dari tangan pelaku petugas amankan barang bukti 10 helai plastik klip transparan ukuran
kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu seberat 1,42 gram dan uang tunai Rp40 ribu.

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud,S.IK,M.IK melalui Kasi Humas IPTU R Sagala,Rabu (29/6/2022) dalam siaran persnya membenarkan penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bintang Bayu, Serdang Bedagai.

" Pelaku dibekuk petugas,Selasa (28/6/2022) sekira pukul 12.00 WIB setelah tim opsnal Unit Reskrim mendapatkan informasi dari warga Kecamatan Bintang Bayu terkait lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu", ujar IPTU R Sagala.

Lanjut Kasi Humas,setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya melaporkan kepada Kapolsek IPTU Domdom Panjaitan dan langsung memerintahkan Kanit Reskim beserta anggota opsnal unit Reskrim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut serta melakukan penindakan.

Sekira pukul 15.30 WIB, tim Opsnal menuju ke TKP dan saat melihat kedatangan petugas pelaku Jhoni Walker Manik alias Joni mencoba berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan pelaku ditemukan barang bukti sabu dari tangan kiri Joni.

Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu diperoleh dari rekannya inisial PL warga Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis dengan harga Rp700 ribu per gramnya dengan sistem kerja.

Dari hasil pengembangan ke lokasi pembelian sabu tersebut polisi tidak menemukan pelaku PL.

Pelaku berikut barang bukti di gelandang ke Mako Polsek Kotarih untuk proses selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

" Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Subsider Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas Kasi Humas.(mn.44)).

Baca juga : DPO Curas Polonia Ditembak Reskrim Polsek Medan Baru

News Feed