oleh

Polsek Pancurbatu Endapkan Laporan Pengeroyokan Hampir 2 Tahun

-Hukum-586 views

Polsek Pancurbatu Endapkan Laporan Pengeroyokan Hampir 2 Tahun

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Polsek Pancurbatu diduga mengendapkan laporan kasus pengeroyokan yang dilaporkan Nurhelni Br Karo (47) selama hampir 2 tahun lamanya.

Dalam laporannya yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP / B / 483 / XII/2023/SPKT/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, Nurhelni menyebutkan bahwa suaminya, Eka Pranata Tarigan dianiaya secara bersama-sama oleh tiga orang di Toko Mas Etania, Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada hari Kamis, 14 Desember 2023.

Ironisnya, hingga kini, belum ada kejelasan perihal perkembangan kasus yang dilaporkan hampir 2 tahun lamanya ini.

Padahal, ketiga terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Eka Pranata Tarigan sudah teridentifikasi.

Apalagi, para terduga pelaku tetap eksis alias masih bebas berkeliaran persis di seputaran Polsek Pancurbatu.

"Anehnya lagi, dalam laporan tertuang bahwa para terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Namun, setelah hampir 2 tahun lamanya, penyidik Polsek Pancurbatu hanya menetapkan satu orang tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351. Itu pun tak dilakukan penahanan," ujar kuasa hukum korban, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Agusto M Sinaga di Mapolsek Pancurbatu, Jumat, 2 Mei 2025.

Artinya, lanjut dijelaskan Jhon Sipayung, penyidik Polsek Pancurbatu tidak profesional dalam menangani perkara ini sehingga pasal pengeroyokan diubah menjadi pasal penganiayaan.

"Atau jangan-jangan penyidik Polsek Pancurbatu takut kepada para terlapor atau memang ada perihal lainnya sehingga sampai saat ini para terduga pelaku masih bebas berkeliaran," jelasnya.

Padahal, Jhon Sipayung menyebutkan, kasus ini tidak rumit dalam pembuktiannya, karena para terlapor sudah teridentifikasi, bahkan masih eksis berkeliaran di seputaran Polsek Pancurbatu.

"Namun begitu, jika Polsek Pancurbatu takut atau tak mampu menangani kasus yang dilaporkan klien kami ini, limpahkan saja ke Polda Sumut. Sederhana saja itu," sebutnya.

Atau, kata Jhon Sipayung, Apakah Polsek Pancurbatu ini memang lebih tinggi kedudukannya dibanding Polda Sumut sehingga berani mengangkangi 9 program prioritas Kapolda Sumut yang terpampang jelas dan berdiri tegak di depan kantor Polsek Pancurbatu, khususnya dalam menangani kasus pengeroyokan yang dialami Eka Pranata Tarigan.

"Sekali lagi kami sampaikan, jika memang Polsek Pancurbatu takut atau memang tak mampu menuntaskan kasus penganiayaan yang dialami oleh klien kami, maka kami minta untuk melimpahkannya saja ke Polda Sumut. Karena, kami Yakin Polda Sumut masih mampu menjalankan penegakan hukum yang berkeadilan sebagaimana Visi dan Misi Bapak Kapolri PRESISI," tegasnya seraya berharap Kapolda Sumut dapat menuntaskan kasus ini.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Elia Karo-karo yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya professional dalam menangani perkara ini.

Namun, Ketika ditanya mengapa kasus ini mengendap hingga hampir 2 tahun lamanya di Polsek Pancurbatu, Kanit Reskrim beralasan karena antara pelapor dan terlapor sama-sama saling melaporkan.

"Terlapor ini melaporkan pelapor ke Polrestabes Medan. Sementara, sebaliknya, pelapor melaporkan terlapor ke Polsek Pancurbatu. Jadi, kami harus ekstra hati-hati dalam menangani kasus ini," kata Kanit lewat sambungan telepon.

Kendati demikian, kata Kanit Reskrim, pihaknya tetap professional dalam menangani kasus ini.

"Ini saling lapor. Jadi kami koordinasikan lagi ke Polrestabes Medan. Untuk perkembangan selanjutnya, nanti kami sampaikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Eka Pranata Tarigan dianiaya oleh tiga orang di Toko Mas Etania, Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada hari Kamis, 14 Desember 2023.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah dan tubuhnya.

Tidak terima suaminya babak belur karena dikeroyok oleh sejumlah orang, istri korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pancurbatu.

Namun miris, hingga hampir 2 tahun lamanya, kasus ini tak kunjung tuntas, karena tak satu orang pun dari para terduga pengeroyokan terhadap Eka Pranata Tarigan ditahan.

Bahkan ironisnya, dalam STTLP disebut korban mengalami tindak pidana sesuai dengan Pasal 170 KUHP, namun setelah hampir 2 tahun lamanya, Pasal tersebut diubah menjadi 351 KUHP.

Apa yang terjadi di Polsek Pancurbatu ini semakin menambah catatan panjang tentang sulitnya mendapat keadilan di jajaran Polrestabes Medan.(mn.09)***

Baca Juga :
Peringati Hardiknas 2025, Bupati Sergai: “Pendidikan Adalah Hak Asasi dan Pilar Peradaban”

News Feed