oleh

Polsek Torgamba Ungkap Curat, Satu Orang Pelaku Diringkus

-Daerah-340 views


Polsek Torgamba Ungkap Curat, Satu Orang Pelaku Diringkus

LABUSEL.Mitanews.co.id ||


Polsek Torgamba Polres Labuhan batu Selatan (Labusel) berhasil ungkap pencurian yang memberatkan dengan meringkus pria muda MSR (40) hari Senin 24 Februari 2025 di dusun Asahan desa Aek batu kecamatan Torgamba kabupaten Labuhan batu Selatan (Labusel)

Sebelum nya pada tanggal 22 Februari 2025 Junaedi Sembiring warga perumahan Griya Nusa tiga jalan Aek torop blok B nomor 03 dusun Simpang IV desa Aek batu kecamatan Torgamba Labusel pulang kampung ke Marbau kecamatan Marbau Labura dengan meninggalkan rumah nya dalam keadaan terkunci dengan baik.

Pulang dari Marbau,Senin (24/02/2025) Junaedi Sembiring beserta istri kaget melihat isi rumah nya acak-acakan dan tidak melihat sepeda motor Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi B 3648 BDU milik nya terparkir di ruangan tengah rumah dan Junaedi Sembiring beserta istri melihat kamar tidur dan melihat isi lemari telah berantakan selanjutnya mereka ke dapur ternyata tabung gas elpiji 5 kg warna merah jambu juga telah hilang dari dapur.

Tanpa pikir panjang Junaedi Sembiring beserta istri melaporkan perihal pencurian di rumahnya ke Polsek Torgamba.

Setelah menerima laporan pencurian atas nama Junaedi Sembiring Kapolsek Torgamba AKP Samsul Adhar SH MH langsung perintah kan kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda Riswaldi Nainggolan untuk segera menindaklanjuti laporan pencurian atas nama Junaedi Sembiring.

Usai terima perintah,Ipda Riswaldi Nainggolan pimpin tim opsnal Polsek Torgamba untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,akhirnya di duga pelaku MSR (40) di ringkus di dusun Asahan desa Aek batu kecamatan Torgamba Senin (24/02/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Torgamba AKP Samsul Adhar SH MH saat di konfirmasi melalui Kanit reskrim Ipda Riswaldi Nainggolan di ruangan kantor nya mengatakan " Benar bang ada kita ringkus MSR (40) yang kita duga pelaku pencurian di rumah Junaedi Sembiring dari persembunyian nya.

Saat kita interogasi di tempat MSR mengakui perbuatannya dengan melakukan perusakan ventilasi kamar mandi untuk jalan masuk melakukan pencurian barang barang di rumah Junaedi Sembiring dan dari tangannya kita dapatkan tabung gas elpiji 5kg warna merah tambah Kanit Reskrim.

Selanjutnya MSR beserta barang bukti kita usung ke Polsek Torgamba untuk diproses lebih lanjut dan MSR kita kenakan pasal 363 KUHPidana,mengakhiri jawaban konfirmasi awak media.(Manullang)***

Baca Juga :
Peringati Isra Miraj di Silinda, Wabup Sergai Ajak Umat Perkuat Keimanan

News Feed