oleh

Posbakumadin Labusel Laporkan Oknum Mantan Kasi Pidum Kejaksaan Labusel

-Hukum-921 views

LABUSEL.Mitanews.co.id | Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Labuhanbatu Selatan (Labusel) Irwan, SH bersama rekan-rekan Advokat, sebagai kuasa Rangga Lesmana sangat menyayangkan tindakan oknum yang diduga melawan hukum.

Pasalnya, tanah yang berukuran 20× 40 itu masih status pekara dengan No LP : B/1223/Vi/2022/SPKT/Res LabuhanBatu Polda Sumut. Senin, (12/09/2022).

Ketua Posbakumadin Labusel Irwan, SH mengatakan, bahwa pihak Posbakumadin Labusel telah mendirikan plang pemberitahuan, dimana dalam plang tersebut tertulis, bahwa tanah tersebut masih dalam perkara di polres Labusel.

Selanjutnya terang Irwan, Setelah plang tersebut dipasang, pada hari yang sama tepatnya pada pukul 23.40 wib, oknum yang diduga kasi Pidum Labusel, PJ Kepala Desa Air Merah beserta jajaran, Ketua BPD beserta anggota BPD desa air merah, diduga mencabut dan merusak plang tersebut hingga rusak.

"Atas kejadian yang diduga melanggar hukum, kami Posbakumadin Labusel merasa dirugikan, kita akan menempuh jalur hukum dan sudah melaporkan oknum tersebut ke Aswas kajati Sumut serta melaporkan dugaan tindak pidana perusakan ke Mapolres Labusel", Pungkas Irwan, SH.(santi)

Baca Juga : Mahasiswa Penyebar Foto Bugil Mantan Pacar Divonis 3 Tahun Penjara

News Feed