oleh

PPDB “Sumut Hebat” Zonasi Dibuka, Haris Lubis Memaklumi Besarnya Keinginan Orang Tua dan Murid

-Daerah-1,043 views


PPDB "Sumut Hebat" Zonasi Dibuka, Haris Lubis Memaklumi Besarnya Keinginan Orang Tua dan Murid

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Kepala Dinas Pendidikan Sumut Ir Abdul Harris Lubis MSi menyatakan dapat memahami besarnya keinginan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan di sekolah negeri, baik SMA maupun SMK, termasuk para orang tua mereka.

"Kami dapat memahami sehingga banyak orang tua melakukan berbagai cara untuk memenuhi keinginan anaknya itu. Bahkan banyak yang yang secara sadar melakukan penyimpangan," ujarnya menjawab wartawan di Medan, Jumat (31//5).

Dia mohon maaf dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025 tahap I, yang telah diumumkan 29 Mei lalu, banyak yang tidak tertampung. Pihaknya meyakinkan proses ini berlangsung objektif, sehingga mohon dukungan dan pengertian penuh masyaraat.

Seraya menyampaikan pesan Pj Gubsu Dr Hassanudin agar PPDB "Sumut Hebat" berjalan sesuai ketentuan dan peraturan serta tanpa ada kecurangan, Harris Lubis berulang memohon para orang tua dapat legowo terhadap apapun hasil PPDB anaknya. Tidak perlu kasak-kusuk melakukan hal-hal yang menyimpang.

"Kita sebagai orang tua memang sangat berat dan merasa kecil hati jika tidak bisa memenuhi keinginan anak. Namun kami berharap para orang tua harus mampu memberikan penjelasan kepada anak kita masing-masing bahwa ini harus berjalan sesuai ketentuan," tutur pejabat senior yang antara lain pernah Kadis PU Bina Marga Sumut, Kadis Perhubungan, Kepala BPBD dan Kadis Ketenagakerjaan Sumut.

Kadis juga memaparkan, dalam proses PPDB, baik tahap I mau pun tahap II, tetap ada masa sanggah. Untuk itu pihaknya akan mengklarifikasi jika ada sanggahan dari pihak-pihak yang merasa keberatan. Apabila ditemukan ada masalah, misalnya dugaan pemalsuan dokumen atau lainnya, akan ditindaklanjuti kebenarannya.

PPDB tahap II atau jalur Zonasi akan dibuka 3 – 8 Juni untuk cabang dinas VII sampai XIV dan tanggal 9 – 14 Juni untuk cabang dinas I sampai VI. Pengumuman kelulusan dijadwalkan 17 Juni 2024.

PPDB jalur zonasi adalah mekanisme pendaftaran siswa baru pada sekolah-sekolah negeri yang berdasarkan pada pembagian wilayah atau zona geografis. Setiap sekolah menetapkan zona-zona tertentu dan menerima siswa berdasarkan lokasi tempat tinggal mereka.

Kadis menyatakan untuk jalur zonasi ini salah satu ketentuan pentingnya adalah pendaftaran harus dengan kartu keluarga (KK) di mana nama siswa tersebut harus ada dalam KK minimal 1 tahun. Sedangkan surat keterangan dari kelurahan tidak berlaku.

Diimbau kepada semua pihak tidak berupaya melakukan pemalsuan dokumken KK. Sebab, Dukcapil sebagai instansi atau lembaga yang berkompeten megeluarkan KK saat ini sudah digitalisasi dan tersistem baik sehingga sangat mudah bagi pihak pemeriksa untuk melakukan verifikasi jika ada kecurigaan misalnya tanggal mundur atau lainnya.

Tentang daya tamping PPDB tahun 2024/2025 yakni untuk SMA 435 sekolah, 2762 Rombel dan 94.183 siswa. Sedangkan untuk SMK sebanyak 282 sekolah, 1851 Rombel dan 65.829 siswa.

Kadis berulang mengimbau para orang tua murid agar menyikapi PPDB dengan arif dan bijaksana. "Mari semangat mengikuti ketentuan dan jangan terbawa emosi atau memaksankan keinginan anak kita walaupun kita bisa merasakan pikiran orang tua," ujarnya.(MN.01)***

Baca Juga :
Insan Pers se Labusel Tolak Rancangan UU Penyiaran

News Feed