oleh

Praktisi Hukum Meminta Kapolsek Panai Tengah Tangkap Penganiaya Pedagang Ikan

-Hukum-1,102 views

LABUHANBATU.Mitanews.co.id | Praktisi Hukum Muhammad Yani Rambe meminta Polsek Panai Tengah menangkap kedua pelaku terkait kejadian penganiayaan terhadap pedagang ikan.

Hal tersebut diungkapkan Praktisi Hukum Muhammad Yani Rambe terkait penganiayaan yang dilakukan dua orang inisial A dan B kepada Seorang pedagang ikan M Yusuf (26) diduga lantaran kalah saing dengan korban, di Pekan cinta makmur, Desa cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu , Selasa (04/10/2022) sekira pukul 11:00WIB.

"Penganiayaan yang dilakukan kepada pedagang M. Yusup tidak dibenarkan di NKRI ini. Perbuatan melawan hukum, ditambah lagi tindakan memfitnah didepan umum terhadap M yusup yang menjadi beban mental korban seumur hidup"Tegas Yani,

Akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan dua pria tersebut, korban M Yusup (26Tahun) mengalami luka dibagian rahang, kepala bengkak dan luka lembam bagian tangan kanan.

Akibat perbuatan yang dilakukan dua pria tersebut terhadap dirinya, korban melaporkannya ke Polsek Panai Tengah dengan no LP/B/127/X/2022/SPKT/POLSEK PANAI TENGAH/POLRES LABUHANBATU POLDA SUMUT. Selasa, (04/10/2022), Sekira pukul 15:30WIB.

Adapun motif kejadian yang disampaikan korban M.Yusup menjelaskan. diduga karena kalah saing saat sama-sama berjualan ikan.

"Kami sama-sama penjual ikan bang, dan ikanku laris. tiba tiba dua pria menghampiri saya yang sedang berjualan dan terjadi cekcok.,tanpa alasan jelas tiba tiba saya dipegangi inisial B, setelah saya dipegangi, saya dipukuli, ditunjang si B dan A"Ujar yusup

Tidak hanya sampai disitu, orang tua yusup juga difitnah

"Malu saya bang karna Ayah saya difitnah dimuka umum dengan sebutan yang tidak pantas "cetus yusup. (santi)

Baca Juga : Bupati Nisbar : Honor PTT Dan GKD Pasti Dibayarkan

News Feed