oleh

Praktisi Hukum, Muhlizar, S.H : ” Unsur Penghinaan Bupati Sergai dalam Konten Akun Facebook Cukup Jelas “

-Daerah-106 views

Praktisi Hukum, Muhlizar, S.H :
” Unsur Penghinaan Bupati Sergai dalam Konten Akun Facebook Cukup Jelas ”

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Sergai, Darma Wijaya alias Wiwik, yang dilakukan melalui akun Facebook “Bang Yuka”, menurut praktisi Hukum Muhlizar, S.H, M.M, M.H, unsurnya cukup jelas.

Dilansir dari Neracapos.com, Senin 25 Agustus 2025, Praktisi hukum dari Universitas Al Washliyah Medan, buka suara memberikan pandangan dari sisi hukum mengenai persoalan tersebut.

Ia menyatakan bahwa apa yang terjadi bukanlah kritik terhadap kebijakan publik, melainkan serangan pribadi yang berpotensi merusak wibawa kepala daerah.

Oleh karena itu, menurutnya langkah hukum yang diambil oleh bupati dinilainya sebagai langkah yang tepat.

" Dalam sistem demokrasi, kritik terhadap pejabat publik adalah bagian dari hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang menegaskan bahwa pejabat publik tidak boleh alergi terhadap kritik," terangnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batas hukum yang harus dihormati.

“Kritik boleh saja, bahkan harus. Tapi harus tetap dalam koridor hukum. Kalau sudah masuk ke ujaran kebencian atau penghinaan pribadi, itu sudah lain cerita,” ujar Muhlizar.

Terkait apa yang dialami Darma Wijaya atau yang akrab disapa Wiwik , ia mengatakan Ini perlu diproses supaya menjadi pembelajaran. Jangan sampai media sosial jadi tempat bebas menghina, apalagi terhadap pejabat yang sedang menjalankan amanah rakyat.

Ia menegaskan bahwa hukum membedakan dengan tegas antara kritik terhadap kebijakan dan penghinaan terhadap pribadi pejabat.

Dalam pandangan Muhlizar, menyampaikan kritik berupa saran atau koreksi terhadap kebijakan adalah bagian dari demokrasi yang sehat.

Namun, jika seseorang menggunakan kata-kata kasar seperti “ Bupati tidak ada otak” atau “gila”, maka itu sudah menyentuh ranah penghinaan pribadi.

Menurutnya, bentuk-bentuk ujaran semacam itu bisa dikenakan sanksi pidana karena menyerang kehormatan individu.

Ia juga menekankan pentingnya memberikan efek jera agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak sembarangan menyampaikan pendapat yang bersifat merendahkan orang lain.

Di akhir tanggapannya, Muhlizar mengingatkan bahwa pejabat publik, seperti bupati, bukan hanya seorang individu, tetapi simbol dari suatu daerah. Maka dari itu, penghormatan terhadap mereka harus dijaga.

“Mengkritik kebijakan itu wajar, tapi menghina pribadi jelas tak bisa dibenarkan. Ini harus jadi pelajaran bersama agar lebih cerdas dalam menggunakan media sosial,” tutupnya.

Diketahui, dugaan penghinaan bermula dari unggahan akun Facebook “Bang Yuka” pada 21 Juni 2025 yang menuliskan :
"Wiwik itu BUPATI ga ada otak... Gila melaporkan masyarakat ke Polres... Klu gmau dikritik jgm mau jadi Bupati".

Terkait hal ini, pihak kepolisian telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Prayuka Uganda sebagai terlapor atau pemilik Akun Facebook "Bang Yuka". (mn.44)***

Baca Juga :
DWP Sergai Gelar Seminar, Dorong Perempuan Lebih Mandiri dan Berdaya