oleh

Praktisi Hukum: Polisi Bisa Tambahkan Pasal 353 Untuk Penganiaya Wartawan di Madina

-Kriminal-964 views

Mandailing Natal.Mitanews.co.id | Praktisi Hukum, Dr Redyanto Sidi SH MH, mengatakan kasus penganiayaan wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga telah terencana. Polda Sumut seharusnya juga bisa menambahkan Pasal 353 KUHP bagi pelaku pengeroyokan tersebut.

“Peristiwa ini diduga memang telah direncanakan. Saya melihat dari tempat kejadian (CCTV) sudah diniatkan. Kalau tidak direncanakan, bagaimana mereka bertugas dan mainkan peran masing-masing?,” ujarnya, kepada Topmetro.News, Selasa (15/3) via seluler

Praktisi hukum ini sangat menyayangkan kejadian itu. Meski Ia mengapresiasi tindakan cepat kepolisian dalam menangkap para pelaku, namun alangkah baiknya polisi juga segera melakukan pengembangan kasus tersebut. Diusut sampai kepada otak yang melakukan perencanaan.

“Untuk pelaku, penempatan dan penyampaian pasal sudah baik  namun seharusnya polisi juga menambahkan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan terencana”.sebutnya

Sebab lanjutnya, kejadian serupa sudah berulangkali terjadi kepada wartawan, seperti di Binjai belum selesai sudah muncul lagi di Madina.

Dosen UNPAB ini menilai Pasal 170 subs Pasal 351 KUHPidana yang dikenakan kepada keempat tersangka pengeroyok wartawan itu masih kurang. Ia pun berharap Polda Sumut juga menambahkan Pasal 353 HUHP, karena kejadian tersebut terencana. (TIM)

Baca juga : Officer Yayasan Indonesia Mengajar Melakukan Monitoring

News Feed