PRESTICE: Terobosan Inovasi Hukum Bobby Nasution Menuju Sumut Berkah Berkeadilan
Oleh Zulfikar Tanjung
Mitanews.co.id || Apa pula itu PRESTICE?
Begitu mungkin pertanyaan banyak warga Sumatera Utara ketika mendengar Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan sebuah terobosan baru dalam bidang hukum.
Tapi jangan salah—PRESTICE, singkatan dari Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice, bukan sekadar program biasa. Ini adalah inovasi hukum yang dirancang untuk memberi rasa keadilan yang lebih humanis, adil, dan berpihak pada masyarakat kecil. Gaya baru ini mencerminkan visi Sumut Berkah yang ingin dibangun Bobby: maju, aman, dan menyentuh langsung kebutuhan rakyat.
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Kepolisian Daerah Sumut (Polda Sumut) terus memperkuat kolaborasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai fondasi utama menuju Sumut yang lebih unggul dan berkelanjutan.
Salah satu bentuk nyatanya adalah penguatan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang dirancang untuk memperluas akses terhadap keadilan, mencegah kriminalisasi berlebihan, serta menyelesaikan konflik sosial lewat pendekatan yang damai dan inklusif.
Inisiatif ini ditegaskan Bobby saat menerima kunjungan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (10/4). Dalam pertemuan itu, Bobby menekankan pentingnya menjaga stabilitas sosial sebagai syarat utama suksesnya pembangunan di segala sektor.
“Pertemuan ini menjadi momen penting untuk mempererat kolaborasi antara Pemprov Sumut dan Polda Sumut,” ujar Bobby didampingi Wagubsu H Surya, Pj Sekdaprov Sumut Effendy Pohan dan Inspektur Sumut Sulaiman Harahap.
"Kita memahami bahwa keberhasilan pembangunan tidak mungkin tercapai tanpa stabilitas, dan stabilitas hanya bisa terwujud jika keamanan terjaga dengan baik," tuturnya..
PRESTICE merupakan satu dari enam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang menjadi andalan Bobby Nasution dalam mengakselerasi kesejahteraan rakyat. Program ini akan dijalankan secara penuh mulai Januari 2026 melalui pembentukan satuan tugas lintas sektor, melibatkan aparat hukum, tokoh masyarakat, advokat, hingga klinik hukum gratis dan layanan pengaduan online-offline.
Gubernur menyampaikan harapannya agar PRESTICE mampu menjadi solusi konkret dalam menurunkan ketegangan sosial, mengurangi pungli, serta membangun kesadaran hukum yang inklusif dan partisipatif. “Kita ingin hukum hadir bukan untuk menakut-nakuti rakyat kecil, tapi jadi pelindung yang adil,” katanya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan pun menyambut baik arah kebijakan Bobby Nasution. Ia menegaskan bahwa Polda Sumut siap berperan aktif, terutama melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif yang terukur dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial. Satgas Pangan Polri, misalnya, sudah bergerak mengawal ketersediaan bahan pokok dan BBM tanpa mengganggu distribusi.
PRESTICE bukan hanya mencerminkan visi Sumut Berkah, tetapi juga menunjukkan keunggulan inovatif dari kepemimpinan Bobby Nasution. Program ini menandai langkah maju dalam membangun iklim hukum yang lebih sehat dan berpihak pada rakyat. Seiring dengan program-program andalan lainnya—PUBG (Pendidikan Gratis), PROBIS (Berobat Gratis), JAGA KOMPER (Stabilisasi Harga Pertanian), CERDAS (Digitalisasi Pelayanan Publik), dan INSTANSI (Infrastruktur Terintegrasi)—PRESTICE menjadi fondasi penting menuju Sumut yang lebih adil dan manusiawi.
Wajah Baru
PRESTICE hadir sebagai jawaban atas keresahan sebagian rakyat kecil terhadap hukum yang selama ini terkadang dirasa terlalu keras dan tak berpihak. Di tangan Bobby Nasution, hukum di Sumut diberi wajah baru: lebih sejuk, lebih dekat, dan lebih berpihak. Dengan kolaborasi kuat bersama Polda Sumut dan partisipasi aktif masyarakat, Sumut punya peluang besar menjadi provinsi percontohan dalam reformasi hukum berbasis keadilan restoratif.(Penulis Bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers)***