Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Torgamba Diduga Bandar Sabu
LABUSEL.Mitanews.co.id ||
Nazar alias Uddin alias Pak Boy (60 thn) di duga bandar narkotika jenis sabu sabu di amankan Satreskrim Polsek Torgamba di rumahnya,di dusun Cikampak IA desa Aek batu kecamatan Torgamba, Labuhan batu selatan Minggu 13 Oktober 2024.
Berawal banyak nya informasi dari warga bahwa di rumah Nazar alias Uddin alias Pak Boy kerap di jadikan dugaan tempat transaksi jual beli narkotik jenis sabu sabu.
Setelah menerima perintah dari Kapolsek Torgamba Ipda Riswaldi Nainggolan SH pimpin langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan melihat Nazar alias Uddin alias Pak Boy ada di depan rumah nya, satreskrim Polsek Torgamba langsung aman kan Nazar alias Uddin alias Pak Boy.
Untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar satreskrim Polsek Torgamba bersama kadus Cikampak IA pak Misman melakukan penggeledahan di dalam rumah Nazar alias Uddin alias Pak Boy.
Di saat penggeledahan di kamar Nazar alias Uddin alias Pak Boy di temukan 4 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu sabu seberat 3,58 gram dan 1 bh timbangan elektronik dan lainnya.
Kapolsek Torgamba AKP Ilham Lubis SH melalui Kanitreskrim Ipda Riswaldi Nainggolan SH saat di konfirmasi langsung di ruang kerja nya menyampaikan " Benar bang satreskrim Polsek Torgamba ada mengamankan Nazar alias Uddin alias Pak Boy dari rumahnya dan dari dalam kamar beliau kita temukan 1 bh timbangan elektronik, 2 bh plastik klip transparan warna putih berisikan narkotika jenis sabu 1 bh gunting , 1 bh kaca Pires, 7 bh pipet yang di modifikasi dan 1 bh ktp a/n terduga.
Nazar alias Uddin alias Pak Boy saat di introgasi mengakui barang bukti yang di dapat di kamar nya adalah milik nya kata Riswaldi Nainggolan.
Dan Nazar alias Uddin alias Pak Boy mengakui narkotika jenis sabu sabu di peroleh dari Pak Ali penduduk kecamatan Kota Pinang tambah pak Kanitreskrim Ipda Riswaldi Nainggolan SH.
Polsek Torgamba berkoordinasi dengan Polsekta Kota Pinang untuk mengejar Pak Ali dan sampai saat ini Pak Ali belum di temukan.
Akibat perbuatan nya terduga di kenakan pada UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan selanjutnya terduga kita serahkan ke satnarkoba Polres Labuhan batu selatan untuk di periksa lebih lanjut tegas pak Kanitreskrim Ipda Riswaldi Nainggolan yang kerap disebut pak Neng.(Manullang)***
Baca Juga :
Effendi Pohan Sampaikan Pesan Semangat dan Apresiasi Pj Gubsu untuk Atlet Sumut di PON XXI