oleh

Program Penggemukan Sapi Disebut Merugi, Direktur BumdesMa Bamban Jaya Beri Klarifikasi

-Daerah-297 views

Program Penggemukan Sapi Disebut Merugi, Direktur BumdesMa Bamban Jaya Beri Klarifikasi

SERGAI.Mitanews co.id ||


Badan Usaha Milik Desa Bersama (BumdesMa) Bamban Jaya memberikan klarifikasi resmi karena disebut alami kerugian dalam program penggemukan sapi yang belakangan ramai diberitakan sejumlah media.

Pihak pengelola menegaskan bahwa program tersebut masih berjalan dan belum dapat disimpulkan mengalami kerugian.

Pujianto, Direktur BumdesMa Bamban Jaya dengan tegas mengatakan, bahwa informasi yang menyebutkan adanya kerugian dinilai prematur dan tidak berdasar, mengingat program penggemukan sapi baru berjalan sekitar satu bulan.

“Program ini masih berjalan. Belum bisa disimpulkan mengalami kerugian,” ujar
Pujianto, Senin 26 Januari 2026.

Ia menjelaskan, pada tahap awal BumdesMa Bamban Jaya sempat merencanakan pembelian sapi di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dengan harga sekitar Rp11.500.000 per ekor.

Namun, setelah dilakukan pertimbangan matang, pihaknya memutuskan membeli sapi di Secanggang, Kabupaten Langkat, dengan harga lebih rendah.

Sebanyak 20 ekor sapi jantan dibeli dengan harga Rp10.250.000 per ekor. Selain itu, BumdesMa juga membeli lima ekor sapi betina dengan harga Rp9.500.000 per ekor.

“Sapi jantan yang dibeli memiliki ukuran dan bobot perkiraan sekitar 55 kilogram per ekor,” jelas Pujianto.

Seluruh sapi tersebut saat ini ditempatkan di kandang milik BumdesMa Bamban Jaya yang berlokasi di Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Terbaru, BumdesMa kembali menambah 10 ekor sapi melalui Manajer Peternakan, sekaligus melakukan penambahan pembangunan kandang.

“Jadi total jumlah sapi saat ini sebanyak 35 ekor,” katanya.

Terkait penggunaan anggaran, Pujianto mengungkapkan bahwa total anggaran BumdesMa Bamban Jaya mencapai Rp1,9 miliar. Hingga saat ini, dana yang telah terealisasi baru sekitar Rp1 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk pembelian 35 ekor sapi, satu unit mobil pikap, pembangunan kandang sapi, pembuatan sumur bor, pendirian gerai pupuk beserta sarana dan prasarana, pembelian laptop dan perlengkapan kantor, pembayaran gaji karyawan, bahan bakar mobil pikap, serta kebutuhan operasional lainnya.

“Seluruh pembelanjaan yang menggunakan anggaran BumdesMa dilengkapi dengan kwitansi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Pujianto juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilainya tidak berimbang karena tidak melakukan konfirmasi langsung kepada pihak BumdesMa Bamban Jaya. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

“Pemberitaan itu cenderung bernuansa opini dan tidak didukung sumber yang akurat. Kami jelas merasa dirugikan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ada media yang menyebutkan estimasi kerugian hingga Rp251 juta. Menurut Pujianto, klaim tersebut tidak memiliki dasar kuat karena kegiatan penggemukan sapi masih dalam tahap awal.

“Anggaran yang sudah dikeluarkan belum bisa disebut sebagai kerugian karena kegiatan baru berjalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pujianto menjelaskan bahwa pembangunan kandang sapi dan pembelian satu unit mobil pikap bukan hanya diperuntukkan untuk satu kali program penggemukan sapi, melainkan sebagai investasi jangka panjang dan berkelanjutan.

Mobil pikap tersebut, kata dia, tidak hanya digunakan untuk mendukung kegiatan peternakan sapi, tetapi juga untuk menunjang aktivitas usaha BumdesMa lainnya, termasuk pengangkutan pupuk.

“Fasilitas yang dibangun dan dibeli menggunakan anggaran BumdesMa ini diperuntukkan untuk jangka panjang,” tandasnya.

Program penggemukan sapi dan unit usaha lainnya akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan. Keuntungan dari seluruh usaha BumdesMa Bamban Jaya nantinya akan dibagi sesuai kesepakatan, yakni 30 persen untuk BumdesMa, 20 persen dikembalikan ke desa, dan 50 persen sebagai tambahan modal usaha.

“Keuntungan seluruh usaha BumdesMa nantinya akan dibagikan sesuai kesepakatan yang telah dibuat, termasuk untuk desa,” tutup Pujianto.

Sebagai tambahan informasi, Pujianto juga menyampaikan bahwa jenis usaha penanaman padi hibrida sebagaimana tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) saat ini belum dapat dilaksanakan karena belum adanya pihak yang menyewakan lahan untuk kegiatan tersebut.***

Baca Juga :
Wabup Sergai Tinjau Koperasi Merah Putih di Desa Mangga Dua

News Feed