Propemperda Samosir 2026 Disahkan, Fokus pada PAD dan Kesejahteraan
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD menyepakati 11 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (19/01), dan ditandatangani Ketua DPRD Nasip Simbolon, disaksikan Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Forkopimda, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, serta perwakilan fraksi DPRD.
Penetapan Propemperda ini sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, yang mengatur penyusunan peraturan daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis. Seluruh ranperda akan dibahas dalam tiga masa sidang antara DPRD dan Pemkab.
Ranperda yang ditetapkan meliputi: Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, Rencana Induk Pengembangan Pertanian, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kawasan Tanpa Rokok, Perubahan Perda Kepala Desa, Pungutan Wisatawan untuk Perlindungan Budaya dan Lingkungan, Perubahan RTRW 2025–2045, Manajemen Pendidikan, dan Penyertaan Modal BUMD Aneka Usaha. Ranperda wajib lainnya adalah Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.
Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk menekankan bahwa penetapan Propemperda memperkuat infrastruktur hukum daerah dan mendukung percepatan pembangunan. “OPD yang menjadi leading sector harus menyiapkan substansi dan argumentasi yang jelas saat public hearing,” kata Ariston.
Ketua DPRD Nasip Simbolon menambahkan, DPRD dan Pemkab harus berkomitmen agar pembahasan ranperda berjalan taat asas, berkeadilan, dan memberi kepastian hukum, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.***
Baca Juga :
Bupati Batu Bara Terbukti adalah Siagian yang Menjunjung Kebhinekaan dan Budaya Melayu
