Proyek WTC Pangururan Diselidiki, Aktivitas Pembongkaran Lantai Memanjang Picu Pertanyaan Publik
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Penahanan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penataan kawasan Waterfront City (WTC) Pangururan Samosir oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membuka kembali rangkaian persoalan dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul aktivitas pembongkaran fisik bangunan di lokasi proyek yang memicu pertanyaan serius dari masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan pembongkaran lantai secara memanjang di dalam area WTC Pangururan.
Aktivitas tersebut masih berlangsung hingga akhir Januari 2026. Namun, hingga kini tidak ada penjelasan resmi kepada publik mengenai dasar pekerjaan tersebut, apakah merupakan bagian dari pemeliharaan aset, perbaikan mutu konstruksi, atau tindak lanjut atas temuan teknis sebelumnya.
Aktivitas ini menjadi sorotan karena dilakukan di tengah proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana tertuang dalam siaran pers Kejati Sumut Nomor 14/Pendum/01/2026. Dalam perkara tersebut, Kejati Sumut menetapkan ESK, PPK pada lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, sebagai tersangka proyek penataan WTC Pangururan Samosir dan kawasan Tele, bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Penyidik Kejati Sumut menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dalam kapasitasnya sebagai PPK, ESK diduga tidak menjalankan fungsi pengendalian, pengawasan, dan pengendalian mutu pekerjaan, sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dokumen perencanaan teknis (soft drawing) tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Ketidak sesuaian ini menyebabkan revisi pekerjaan berulang, yang berdampak pada kualitas konstruksi. Penyidik juga menemukan penggunaan mutu beton K-125 dan K-300 yang tidak tercantum dalam Purchase Order (PO) serta menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam konteks ini, pembongkaran lantai yang kini berlangsung memunculkan dugaan kuat adanya korelasi dengan temuan teknis sebelumnya, terutama terkait mutu pekerjaan dan kesesuaian spesifikasi teknis. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai apakah pekerjaan tersebut dilakukan atas dasar hasil audit teknis, instruksi pemilik aset, atau program pemeliharaan rutin.
Kejati Sumut menyebutkan, penyimpangan dalam proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar, dengan nilai kerugian riil yang masih dalam proses penghitungan oleh ahli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, status hukum dan pengelolaan aset WTC Pangururan pascaproyek tahun 2022 juga belum sepenuhnya jelas di mata publik. Dalam sistem keuangan negara, aset hasil proyek kementerian semestinya ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau diserahkan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme hibah. Namun, belum ada penjelasan terbuka mengenai status tersebut.
Salah seorang warga Pangururan, Boris Situmorang, menilai pembongkaran fisik bangunan di tengah proses hukum justru memperkuat kebutuhan akan transparansi.
> “Kami melihat langsung ada pekerja membongkar lantai memanjang di dalam gedung. Pertanyaannya jelas: atas dasar apa pekerjaan itu dilakukan? Apakah itu perbaikan karena kesalahan pembangunan, atau bagian dari pemeliharaan? Masyarakat berhak tahu,” ujarnya.
Kasus WTC Pangururan kini tidak hanya menyentuh aspek penegakan hukum, tetapi juga menguji akuntabilitas pengelolaan aset negara, transparansi penggunaan anggaran publik, serta komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pembangunan di kawasan prioritas nasional Danau Toba.***
Baca Juga :
Golkar Peduli Cisarua: Seruan Solidaritas dari AMPG KBB




















