MEDAN.Mitanews.co.id ||
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumut melakukan Penandatanganan dengan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.
Penandatanganan Mou diteken Vice President Divisi Regional I Sumut, Mohammad Arie Faturrocman dan Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Jurist Precisely Sitepu, SH. MH, di Aula Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Rabu (15/11).
Kerjasama tersebut tertuang dalam MoU Perjanjian Kerjasama dan Koordinasi Penanganan Permasalahan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berlaku selama dua tahun.
Dari penandatangan MoU Datun diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dari PT KAI kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Pematang Siantar sebagai parameter terukur kinerja yang kolaboratif dan sinergis serta mempedomani ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Hadir dalam acara penandatangan MOU Para Pejabat Utama pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dan Jajaran Jaksa Pengacara Negara serta Jajaran Divisi Regional I Sumatera Utara PT. Kereta Api Indonesia (KAI).
Terpisah, Ketua LSM DPW Baladhika Adhyaksa Nusantara Sumut, Tongku Solah Hamonangan Daulay, SH mengapresiasi penandatanganan MoU PT KAI (persero) divisi Regional I Sumut dengan Kejari Pematang Siantar.
Tongku menilai kerjasama itu dapat mengakselerasi upaya optimalisasi aset KAI di wilayah Sumut khususnya di Pematang Siantar, sehingga menyelamatkan aset negara yang dikuasi oleh pihak ketiga.(MN.02)
Baca Juga :
Bupati Asahan Hadiri Pengambilan Sumpah PAW Anggota DPRD