oleh

PT. MAL Dipanggil Disnaker Kabupaten Pelalawan

-Daerah-1,890 views

PELALAWAN.Mitanews.co.id || Akhirnya pihak perusahaan PT MAL dipanggil oleh pihak dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan, dalam panggilan kedua, pihak perusahaan PT MAL baru datang, kekantor dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan. Dalam panggilan pertama pihak perusahaan PT MAL tidak datang Selas 8–8-2023.

Namun dalam panggilan kedua pihak perusahaan PT MAL datang dalam sidang tripartit Rabu 30-8-2023, tepatnya di kantor dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan.

Undangan tripartit tersebut dihadiri oleh pihak mediator dari dinas tenaga kerja Razali SH, Khairuman SH , MH, sedangkan dari serikat buruh nasional Indonesia, ketua Depeda SBNI Politinus Giawa, Kuasa hukum SBNI Budi Yono SH.,MH, Ketua Depekom Firman Luaha dan sekertaris Indra Gandi Sitorus, juga turut hadir dari pihak perusahaan PT MAL Humas PT MAL Sitompul dan KTU dari pihak perusahaan.

Panggilan kedua ini merupakan tentang mogok kerja karyawan PT MALRabu 12-7-2023, sedangkan ketua Depeda dan ketua depekom memberikan pemberitahuan, melalui Kapolres Pelalawan, Bupati Pelalawan, Dinas ketenagakerjaan kabupaten Pelalawan dan dinas ketenagakerjaan Provinsi Riau. Namun pihak perusahaan PT MAL mengatakan pemberitahuan tersebut tidak sah dan sehingga memberikan mangkir kepada karyawan PT MAL yang mengikuti mogok kerja tersebut.

Pihak desnaker Pelalawan bertanya kepada pihak perusahaan PT MAL, “kenapa pihak perusahaan memberikan mangkir kepada karyawan yang mengikuti mogok kerja tersebut” apa dasar hukum perusahaan melakukannya?

Humas menjawab mediator perusahaan memberikan mangkir kepada karyawan itu merupakan keputusan pihak manajemen yang ada di pusat pak. Alasannya pihak manajemen karena perusahaan merasa di rugikan pak, sehingga manajemen perusahaan memberikan mangkir.

Mediator dinas tenaga kerja Razali menekan supaya perusahaan PT MAL membayar HK karyawan tersebut. Karena secara hukum pihak perusahaan PT MAL sudah melanggar aturan perundangan-undangan. Karena bukti-bukti surat untuk melakukan mogok kerja ada diberikan kepada instansi pemerintah.

Jadi saya tekankan supaya pihak perusahaan PT MAL agar segera membayar HK karyawan yang mengikuti mogok kerja tersebut tegas Razali.

Humas PT MAL mengatakan akan kami bicarakan dulu pak kepada pihak manajemen perusahaan PT MAL yang di pusat pak. Kemudian pihak desnaker menyerah permintaan pihak perusahaan kepada ketua Depeda SBNI. Ketua Depeda SBNI Politinus Giawa menjawab baik akan kami tunggu pak.

Lanjut ketua Depeda SBNI apabila pihak perusahaan PT MAL tidak mau membayar HK karyawan tersebut kami akan melaporkan ke PHI, karena bukti-bukti kami dari serikat buruh nasional Indonesia sudah lengkap, karena yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT MAL sudah jelas melanggar hukum, kami tidak lagi bermain-main terhadap perusahaan PT MAL ini. tutup Politinus Giawa.(Davidson)

Baca Juga :
Bupati Asahan Ikuti Koferensi Cabang Ke- XXIV Pengcap PMII

News Feed