oleh

PT Perkebunan Milano Kebun Sei Daun Diduga Kangkangi UU nomor 2 Tahun 2004

-Peristiwa-243 views

PT Perkebunan Milano Kebun Sei Daun Diduga Kangkangi UU nomor 2 Tahun 2004

LABUSEL.Mitanews.co.id ||


Pasca aksi damai oleh Junier Lumbantoruan korban PHK mendesak yang didampingi AMPHAM, PEMBERSI dan KBPP Resor Labusel akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak karyawan oleh PT. Perkebunan Milano Kebun Sei Daun desa Pinang Damai kecamatan Torgamba Labusel Kamis (4/09/2025) berbuntut panjang.

Mediasi perselisihan hubungan kerja antara PT.Perkebunan Milano Kebun Sei Daun yang diwakili Ujang Supriatno (HRD), Lihardo Sipayung (SSL Region Sumut-Riau), Bernard Marbun SH (Industrial Relations Supervisor) dengan karyawan korban PHK sepihak yaitu Junier Lumbantoruan di aula kantor Disnaker Pemkab Labusel Jln.M Yamin Kotapinang dipimpin Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Pemkab Labusel Ismail Roy Siregar SH MH Selasa, (23/09/2025) tidak mendapat titik terang.

Usai gagal mediasi Junier Lumbantoruan saat dikonfirmasi menyampaikan " Cukup sadis perlakuan PT.Perkebunan Milano Kebun Sei Daun yang tidak mau menerima solusi penyelesaian perselisihan hubungan kerja yang disampaikan kepala dinas tenaga kerja" kata Junier tegas

Dengan tidak diterimanya solusi yang disampaikan Plt Kadisnaker yang merupakan perpanjangan tangan bupati Pemkab Labusel Fery Sahputra Simatupang SH sama artinya PT.Perkebunan Milano Kebun Sei Daun mengangkangi UU nomor 2 tahun 2004 yang merupakan dasar hukum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dan saya tidak terima tudingan pungli menjadi dasar PHK mendesak terhadap saya" terang Junier Lumbantoruan.

Plt.Disnaker Pemkab Labusel Ismail Roy Siregar SH MH saat di konfirmasi diruang kerjanya Kamis (25/09/2025) menyampaikan " keterangan yang kita terima dari manajemen dan Junier Lumbantoruan tidak berbeda jauh, Junier dituding perusahaan melalui tim audit keuangan pusat Wilmar group melakukan pungli dana apresiasi pengungkapan pencurian asset perusahaan dan setelah kita telaah tudingan pungli dilakukan sejak tahun 2016-2024, oleh saudara Junier Lumbantoruan tidak mendasar karena untuk pengungkapan pencurian asset perusahaan bukan hanya pihak security perusahaan dan tim pengamanan eksternal tetapi melibatkan masyarakat yang ada diseputaran perusahaan artinya masyarakat juga berhak mendapatkan dana apresiasi tersebut "kata Plt Kadisnaker.

Yang menjadi temuan tim audit keuangan wilmar group adalah dana apresiasi juga diberikan kepada masyarakat yang ikut serta mengungkap pencurian aset perkebunan, menurut tim audit keuangan Wilmar group (sekitar April 2025 dilakukan audit keuangan) adalah bentuk pungli selanjutnya tim audit keuangan memutuskan PHK mendesak terhadap Junier Lumbantoruan dan eksekusi PHK diserahkan kepada pimpinan perkebunan setempat" tambah Ismail Roy.

Masih kata Ismail Roy tudingan pungli terhadap Junier Lumbantoruan tidak mendasar karena dana apresiasi untuk masyarakat yang ikut serta mengungkap pencurian aset perkebunan diketahui pimpinan semenjak 2016-2024 dan akibat pergantian pimpinan perusahaan tidak ada yang mengetahui dan menyatakan kebenaran histori perlakuan tersebut " katanya

Tegas saya sampaikan terhadap manajemen perusahaan UU nomor 2 tahun 2004 adalah acuan untuk PHK karyawan perusahaan tidak dibenarkan melakukan PHK sepihak karena ada tahapan melakukan PHK dan dikarenakan hasil mediasi buntu, saya persilahkan Junier Lumbantoruan mencari keadilan dengan melakukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Medan dan Disnaker Pemkab Labusel siap mendampingi gugatan Junier Lumbantoruan sampai Junier Lumbantoruan mendapatkan haknya "katanya sembari menyelesaikan penjelasan nya. (Manullang)***

Baca Juga :
Ombudsman RI Tegur Keras RSUD Tanjung Pura Langkat yang Kekurangan Obat

News Feed