oleh

PT Tunggal Yunus Estate, Asian Agri Group Abaikan Arahan Disnaker Kabupaten Pelalawan

-Daerah-4,019 views

PELALAWAN.Mitanews.co.id ||


Perselisihan hubungan kerja antara, pekerja perempuan dengan perusahaan Coppu PT.Tunggal Yunus Estate(PT.TYE) Asian Agri Group,sudah hampir dua tahun tak kunjung usai.

Tahapan demi tahapan perundingan yang dilakukan tidak ada kesepakatan sama sekali, baik pada perundingan bipartit pertama kemudian dilanjutkan ke perundingan tripartit yang dimediasi Disnaker Pelalawan.

Meski Disnaker sudah mengeluarkan surat anjuran yang mana bunyi anjuran sesuai dengan ketentuan berlaku namun pihak perusahaan tidak bergeming sama sekali,bahkan berupaya menghindar dengan memberikan penawaran penyelesaian yang tidak sesuai dengan anjuran Disnaker Pelalawan dan ketentuan, perundang-undangan yang berlaku.

Tuntutan para pekerja yang mayoritas perempuan ini adalah tentang cuti haid, sebagaimana tertuang dalam UU 13 tahun 2003 bahwa hak cuti haid sudah diatur apabila merasakan sakit tidak harus memeriksakan ke dokter karena memang tidak ada penjelasan, cukup melaporkan ke atasan jika rasa sakitnya tidak lebih dari dua hari.

Namun perusahaan mewajibkan pekerja untuk memeriksakan ke dokter perusahaan agar memperoleh rekomendasi istirahat.

Hal ini sangat bertentangan dengan anjuran Disnaker Pelalawan yang sudah tentu mengacu pada ketentuan perundang-undangan berlaku.
Untuk itu Disnaker Pelalawan memberi anjuran meminta Peraturan Perusahaan tahun 2022-2024 diubah bunyinya, sebagai berikut:

a.Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan mendapat upah penuh.

b.Apabila ada kelainan haid pada saat bekerja maka pekerja wajib memberitahukan pada atasannya.

c.Apabila terjadi kelainan saat haid lebih dari 2(dua) hari berturut-turut harus didukung oleh Surat Keterangan Dokter.

d.Bahwa cuti haid tidak mengurangi cuti tahunan.

Ketua Serikat Pekerja Solidaritas Tunggal Yunus Estate(SPS TYE) Devi Manurung,saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut.
Saat ini kami terus memperuangkan hak kami kaum perempuan, perusahaan dalam hal ini, telah melanggar ketentuan yang berlaku, sebagaimana telah dikeluarkannya anjuran oleh Disnaker, namun perusahaan dengan arogansinya mengabaikan anjuran tersebut.

Lanjut Devi, kami akan membawa kasus ini ke Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial(PPHI) dan dengan penuh keyakinan kami pasti menang,ujarnya.

Seharusnya kejadian ini menjadi, catatan penting bagi pihak pemerintah untuk ditindak lanjuti mengingat posisi buruh perempuan selalu menjadi kelinci percobaan dalam setiap kebijakan perusahaan, tutupnya.(Davidson)

Baca Juga :
Perihal Gudang Udang Ekspor, ini Kata Warga Setempat 

News Feed