oleh

Pusbakum Nusantara Keadilan sebut OTT Jaksa Alarm Krisis Integritas Penegak Hukum

-Hukum-105 views

Pusbakum Nusantara Keadilan sebut OTT Jaksa Alarm Krisis Integritas Penegak Hukum

JAKARTA.Mitanews.co.id ||


Ketua Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Nusantara Keadilan, Jakarta, Roni Prima Panggabean, menilai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jaksa kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Peristiwa tersebut bukan sekadar penindakan pidana biasa, melainkan cermin rapuhnya integritas aparat yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.

"Ketika seorang jaksa terseret praktik korupsi, yang dipertaruhkan tidak hanya perilaku individu, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri. Publik kembali dihadapkan pada kenyataan bahwa hukum, yang idealnya menjadi panglima keadilan, masih rentan diperdagangkan dalam praktik," ujar Roni kepada wartawan menanggapi OTT KPK terhadap jaksa, Jumat 26 Desember 2025.

Roni menilai, OTT tersebut merupakan sinyal keras adanya krisis etika di tubuh aparat penegak hukum.

"Operasi tangkap tangan terhadap jaksa bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan alarm keras atas krisis integritas di tubuh aparat penegak hukum," katanya.

Menurut Roni, jabatan jaksa adalah amanah negara yang tidak boleh dikotori oleh kepentingan pribadi maupun transaksi hukum.

Tindakan koruptif aparat penegak hukum, lanjut Roni, mencederai rasa keadilan masyarakat serta merusak kepercayaan publik yang selama ini sudah rapuh.

"Yang runtuh bukan hanya integritas individu, tetapi juga wibawa institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan," jelasnya.

Ia menegaskan, OTT seharusnya tidak dipahami semata sebagai keberhasilan penindakan, melainkan momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

"Penegakan hukum yang tegas perlu dibarengi evaluasi sistemik, pengawasan internal yang kuat, serta komitmen nyata untuk membersihkan institusi dari praktik koruptif," tegas Roni.

Dalam pernyataannya, Roni juga menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.

Kedua, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan aparat penegak hukum. Ketiga, komitmen nyata institusi terkait untuk menegakkan integritas dan etika profesi.

"Pemberantasan korupsi di lingkungan penegak hukum adalah syarat mutlak bagi tegaknya keadilan dan pulihnya kepercayaan publik," imbuhnya.

Lebih lanjut, Roni menilai OTT terhadap jaksa kali ini juga memiliki makna konstitusional yang penting. Peristiwa tersebut disebut sebagai implikasi langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 16 Oktober 2025.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai dengan pengecualian tertentu.

"Putusan itu membuka jalan bagi jaksa untuk diproses hukum tanpa izin Jaksa Agung apabila tertangkap tangan atau terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana berat," kata Roni.

Dengan demikian, sebut Roni, OTT ini tidak hanya mencerminkan penindakan korupsi, tetapi juga menjadi koreksi konstitusional terhadap mekanisme perlindungan hukum yang sebelumnya dinilai berpotensi menghambat pengawasan independen.

"Hukum tidak boleh lagi menjadi ruang berlindung bagi mereka yang justru bertugas menegakkan hukum," sebutnya.

Meski demikian, Roni menilai masih ada pertanyaan besar yang harus dijawab, apakah OTT ini akan menjadi momentum reformasi integritas dan penguatan pengawasan internal, atau sekadar peristiwa sesaat tanpa perubahan substantif.

"Tanpa reformasi budaya dan sistem, penindakan semata dikhawatirkan tidak cukup mencegah berulangnya pelanggaran serupa. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pengecualian. Hukum harus tajam ke atas dan ke bawah, tanpa terkecuali," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap empat jaksa yang diduga melakukan pemerasan. Keempat jaksa tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi, serta Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen.(mn.09)***

Baca Juga :
Bupati Asahan Tinjau Pos Pelayanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

News Feed