Rahmansyah Tanggapi Video Viral Diduga Plt Camat Barus Sebut “Ada ASN Minta Uang Dengan Mencatut Nama Anggota DPRD Sumut”
TAPTENG.Mitanews.co.id ||
Viral di media sosial, diduga Plt Camat Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sanggam Panggabean sedang menyampaikan arahan di depan sejumlah orang, yang diduga merupakan staf kantor Camat dan sejumlah Kepala Desa serta Kepala Lingkungan.
Dalam arahannya, pria yang berdiri didepan barisan sejumlah orang tersebut terdengar menyampaikan tentang adanya seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mengutip uang kepada sejumlah warga Barus dengan modus untuk pengurusan bantuan rumah bagi korban bencana.
Menariknya, pria yang diduga Camat Barus tersebut mengatakan bahwa oknum ASN memungut uang dengan membawa atau mencatut nama salah seorang oknum anggota DPRD Sumut.
Video tersebut kemudian viral, hingga menjadi perbincangan dan kecaman di kalangan masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya Kecamatan Barus.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani saat dimintai tanggapannya mengaku telah mengetahui informasi tersebut dari masyarakat dan juga telah menonton video viral tersebut.
“Yah, kami juga sudah mendapatkan informasi dan juga telah menyaksikan langsung video yang beredar, tentang pernyataan seorang oknum Plt Camat Barus yang telah mencatut nama lembaga DPRD Provinsi Sumatera Utara yang melalukan pungutan kepada warga yang menerima bantuan hunian terdampak bencana banjir. Kalau tidak salah nama oknum Plt Camat tersebut Sanggam Panggabean,” kata Rahmansyah menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di sela-sela resesnya di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga, pada Jumat (6/2/2026).
Rahmansyah, yang juga merupakan Anggota DPRD Sumut kelahiran Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berasal dari Daerah Pemilihan Sumut 9, yang diantaranya Sibolga dan Tapanuli Tengah itu kemudian menegaskan bahwa menyikapi persoalan tersebut, DPRD Sumatera Utara melalui Ketua DPRD Sumatera Utara telah melayangkan surat resmi ke Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu c/q Sekda Kabupaten Tapanuli Tengah, yang isinya meminta agar Pemkab Tapteng menghadirkan oknum Plt Camat Barus tersebut untuk dimintai klarifikasinya di gedung DPRD Sumut di Medan pada tanggal 18 Februari 2026 mendatang.
“Untuk itu, mari sama-sama kita tunggu kehadiran Plt Camat Barus memberikan klarifikasi maupun penjelasan, apa maksud dan tujuan dari pernyataan beliau (oknum Plt Camat). Apalagi ada videonya yang telah beredar,” ujar Rahmansyah.
Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sumut ini menegaskan, jika oknum Plt Camat Barus tersebut tidak mengindahkan atau tidak hadir memenuhi panggilan dewan, maka DPRD Sumatera Utara akan kembali melayangkan surat panggilan kedua.
“Jika toh nanti juga tidak hadir, tentu akan ada upaya lainnya sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku di NKRI ini. Yakni tentang hak dan kewenangan DPRD, seperti Undang-undang MD3 dan turunannya maupun peraturan lainnya,” tegasnya.
Bila ternyata Plt Camat Barus tersebut juga tidak menghadiri panggilan kedua, maka Rahmansyah memastikan akan menggunakan hak pribadinya sebagai Anggota DPRD Sumut.
“Saya pastikan secara pribadi ke Pimpinan DPRD Sumut atas nama lembaga untuk melakukan langkah-langkah hukum. Selain itu secara pribadi saya juga akan melaporkan Plt Camat Barus tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” tegas pria yang kini tengah menjalani pendidikan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan.
Menurutnya, surat DPRD Sumut ke Bupati Tapteng c/q Sekda tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Sumut, yang ditembuskan ke sejumlah lembaga dan instansi, diantaranya Kemenpan RB di Jakarta, BKN Regional 6 di Medan, BKD dan Inspektorat Provinsi Sumut hingga Ketua DPRD Tapteng serta BPKSDM serta Inspektorat Tapteng di Pandan.
“Sekali lagi saya pastikan bahwa surat tersebut telah dilayangkan oleh DPRD Sumut ke Bupati Tapteng,” jelas Rahmansyah.
Pada rapat dengar pendapat yang dijadwalkan tersebut kata Rahmansyah lanjut menjelaskan, DPRD Sumut juga akan mengikutsertakan atau mengundang dari pihak masyarakat.
“Khususnya warga atau Kepling yang telah mengunggah video pernyataan oknum Plt Camat Barus tersebut yang diketahui saat apel di kecamatan Barus,” ungkapnya.
Rahmansyah juga menegaskan bahwa pemanggilan Plt Camat Barus sangat perlu, untuk memastikan tujuan pernyataannya tersebut disampaikan di depan kalayak ramai.
“Sebab kita (DPRD Sumut-red) khususnya masyarakat Tapteng ingin tahu apa maksud dan tujuan dari pernyataannya. Yakni siapa oknum DPRD Sumut yang dimaksud atau mengatasnamakan ASN atau lainnya. Jika hal tersebut mengada-ada disampaikannya, maka tentu akan ada ranah hukumnya,” pungkasnya.***
