Rapat Koordinasi Lintas Sektor: Bupati Rohul Dorong Penetapan RTRW untuk Optimalisasi Sektor Pertanian dan Perkebunan
ROHUL.Mitanews.co.id ||
Bupati Rokan Hulu (Rohul), H. Sukiman, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul, Muhammad Zaki, S.STP, M.Si, mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diadakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, yang meminta persetujuan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Riau.
Dalam pembukaan rapat, Pj Gubernur Riau menekankan pentingnya penyesuaian regulasi untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan pemerintah daerah. “Perubahan ini penting untuk menyesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja yang bertujuan menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih,” ungkapnya. Rahman Hadi berharap rapat lintas sektor ini dapat menghasilkan keputusan yang mendukung percepatan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten
Rapat ini melibatkan perwakilan dari berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi terkait, menjadikannya forum strategis dalam menentukan langkah-langkah untuk mempercepat proses RTRW. Bupati Sukiman menjelaskan bahwa Rokan Hulu memiliki potensi alam yang kaya, khususnya dalam sektor pertanian dan perkebunan. Oleh karena itu, penetapan RTRW yang jelas dan akurat sangat penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya tersebut sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.
Dalam sesi diskusi, Bupati Sukiman memberikan masukan terkait pembahasan RTRW, menekankan perlunya memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan dalam pertanian dan perkebunan. Ia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga, dan masyarakat dalam penyusunan RTRW yang berkelanjutan dan akurat.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang membawa dampak positif bagi pengembangan sektor pertanian dan perkebunan di Rokan Hulu. Dengan proses penetapan RTRW yang lebih cepat, diharapkan regulasi yang selama ini menghambat perkembangan dapat diatasi, sehingga potensi daerah dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.(fauzi)***
Baca Juga :
PK HIMMAH Fakultas Syar’iah IAIDU Asahan Gelar LKD