Ratusan Anggota CU Abadi Gelar Aksi Damai, Tuntut Pengembalian Uang Simpanan
TOBA.Mitanewe.co.id ||
Ratusan anggota Credit Union (CU) Abadi Ajibata menggelar aksi damai di depan kantor CU yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Kabupaten Toba, Kamis 10 April 2025.
Aksi ini dilakukan untuk menuntut pengembalian dana simpanan milik para anggota yang hingga kini belum dikembalikan oleh pihak pengurus.
Aksi ini diikuti oleh anggota pemilik modal CU Abadi yang berasal dari tiga kabupaten, yakni Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Simalungun. Sebagian besar dari mereka merupakan warga biasa, termasuk lansia, yang mempercayakan tabungan masa depan mereka kepada CU Abadi.
Para anggota melakukan orasi secara bergantian di depan kantor CU Abadi. Mereka mendesak ketua dan bendahara CU segera mengembalikan uang simpanan. Dalam orasinya, massa menyatakan bahwa uang yang mereka simpan merupakan hasil jerih payah untuk masa depan, bukan untuk disalahgunakan oleh pengurus.
Aksi damai ini berlangsung pada Kamis, 10 April 2025, sejak pagi hingga siang hari.
Aksi dipusatkan di kantor CU Abadi Ajibata, yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Anggota melakukan aksi karena kecewa terhadap pengurus CU yang dinilai gagal menjalankan kegiatan usaha dan tidak memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan. Selain itu, muncul dugaan adanya pelanggaran prinsip koperasi, termasuk pemberian pinjaman tanpa agunan demi kepentingan pribadi pengurus.
Aksi berlangsung damai, dengan pengamanan dari aparat setempat. Namun, ketua CU tidak hadir di lokasi. Massa hanya diterima oleh bendahara CU Abadi, Berliana Sinaga, dan staf administrasi. Sayangnya, pertemuan tersebut tidak menghasilkan jawaban yang memuaskan, sehingga anggota merasa kecewa dan menuntut agar segera digelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Salah seorang anggota pemilik modal dari Kabupaten Samosir, Masnur Siboro menyampaikan kekecewaannya di tengah aksi.
"Kami menyimpan uang bukan untuk kalian ambil seenaknya. Kami butuh dana untuk menyekolahkan anak-anak kami. Kami menduga pengurus sengaja memberikan pinjaman tanpa agunan demi keuntungan pribadi. Ini pelanggaran terhadap hukum koperasi," tegasnya.
Masnur juga menegaskan bahwa jika pengurus tidak dapat menjalankan tugas dan tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban, maka sesuai Pasal 29 dan 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengurus telah melanggar ketentuan hukum dan dapat diberhentikan melalui Rapat Anggota Luar Biasa (Pasal 26 ayat 3). Bahkan, jika ada unsur penggelapan, pengurus dapat dikenai sanksi pidana.
Dilanjutkan ada sejumlah 12.587 orang anggota dengan catatan laki laki 4.947 orang 7.640 orang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari ketua CU Abadi Ajibata.(HS)***
Baca Juga :
Komite II DPD RI Kunker di Kabupaten Nias