oleh

Ratusan Massa GM PPMA dan Koptan HST Berunjuk Rasa di Mapolres Asahan

-Peristiwa-1,157 views

Asahan.Mitanews.co.id | Ratusan massa dari Generasi Muda Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (DPP GM PPMA) bersama Koptan Hutan Saudara Tani Desa Gotting Sidodadi Kec. BP.Mandoge, Kab.Asahan berunjuk rasa di Mapolres Asahan, Kamis (07/07/2022).

Kedatangan pengunjuk rasa dalam rangka meminta penegak hukum untuk serius dan bertindak pro kepentingan masyarakat dalam menangani sengketa lahan oknum penggarap hutan Register 4A, Hadi Ismanto yang sudah bertahun-tahun bermasalah dengan masyarakat.

Dalam orasinya kordinator aksi, Muhammad Syafii menyatakan bahwa pihak Kepolisian harusnya tidak terburu-buru menetapkan tersangka warga Desa Gotting Sidodadi atas laporan pemilik 420 hektar lahan hutan yang telah dijadikan kebun sawit namun didalamnya sekitar 279,5 hektar diduga merupakan hutan register 4A.

“Penetapan tersangka Sugiono dan Ahmad terkesan dipaksakan, padahal menurut kami merekalah korban dugaan pemalsuan surat identitas yang dilakukan HI dalam pembuatan alas hak dasar dan SKT lahan tersebut, untuk itu kami datang ke Mapolres Asahan ini meminta keadilan kepada Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira”,teriak Syafii, didampingi Syafrizal Ritonga, Karim dan Ali.
Dihadapan pengunjuk rasa, Waka Polres Asahan, Kompol Sri Juliani Siregar didampingi personil menerima kedatangan massa GM PPMA bersama Koptan HST, dan menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

“Kita akan melakukan pendekatan restorative justice, kita akan melihat dulu sejauh mana persoalan ini”,terang Kompol Sri Juliani Siregar.
Merasa puas dengan pernyataan dan komitmen pihak Polres Asahan, pengunjuk rasa melanjutkan aksinya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kisaran dan kantor Kejaksaan Negeri Asahan dengan tuntutan penuntasan sengketa lahan hutan register Hadi Ismanto.

Adapun tuntutan Generasi Muda Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (DPP GM PPMA) Koptan Hutan Saudara Tani Desa Gotting Sidodadi Kec.BP.Mandoge, Asahan yang tertuang dalam pernyataan sikap diantaranya:

1. Meminta Kapolres Asahan untuk meninjau kembali status tersangka perkara kasus laporan Hadi Ismanto terhadap warga bernama Sugiono dan Ahmad. Karena sebagai masyarakat kecil yang saat itu meminta keadilan, bahwa saudara kita tersebut merupakan korban dari dugaan pemalsuan data/identitas yang dilakukan HI dalam pengurusan surat kepemilikan lahan hutan untuk dijadikan tanaman sawit (420Ha) dan sebanyak 279,5 Ha didalamnya merupakan hutan lindung Register 4A.

2. Meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Asahan untuk membukakan kepada kami Database/ Warkah penerbitan hak milik tanah atas nama HI, menganulir dan meninjau penerbitan sertifikat kepemilikan tanahnya tersebut, karena selain pengurusan dasar alas hak lahan tersebut terindikasi dipalsukan, didalam penguasaan lahan 420 Ha itu ternyata sebanyak 279,5 Ha merupakan Hutan lindung Register 4A

3. Demi kemanusiaan, kami mendesak Kejaksaan Negeri Kab.Asahan untuk tuntas mengadili HI yang terindikasi melakukan pemalsuan dokumen/identitas penduduk dalam pembuatan surat alas dasar dan tingkatannya kepemilikan 420 Ha lahan yang didalamnya 279,5 Ha hutan register serta penggelapan pajak.

4. Demi kelestarian dan masa depan Hutan lindung di Asahan, kami meminta Pemkab Asahan untuk segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria sesuai dengan amanat Peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2018 serta masukan DPP GM PPMA beberapa waktu lalu kepada Bupati Asahan H.Surya,BSc.(TAMIN)

Baca Juga : Kapolsek Torgamba Dinilai Tidak Bisa Ayomi Masyarakat