oleh

Regulasi Sempadan Danau Mendesak, Satpol PP dan DLH Samosir Soroti Pembangunan PT Labersa

-Daerah-191 views

Regulasi Sempadan Danau Mendesak, Satpol PP dan DLH Samosir Soroti Pembangunan PT Labersa

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Pemerintah Kabupaten Samosir menyoroti pentingnya penegakan regulasi terkait pemanfaatan sempadan Danau Toba, terutama pada kawasan yang dikelola oleh PT Labersa. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 14 April 2025, di Aula Kantor DPRD Samosir, Parbaba.

RDP tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samosir, Balai Wilayah Sungai (BWS), Kejaksaan Negeri Samosir, Polres Samosir, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP Kabupaten Samosir, dan perwakilan dari PT Labersa.

Isu utama yang dibahas adalah legalitas dan tata ruang pembangunan di kawasan sempadan Danau Toba. Kepala Satpol PP Samosir, Rudimanto Limbong, menyatakan bahwa batas sempadan di 9,05 meter dari titik patok kearah daratan diperbolehkan untuk dikelola, namun harus memenuhi syarat dan mengikuti ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Kami dari Satpol PP fokus mengawal Perda. Kalau sudah menyangkut badan air, itu di luar wewenang kami. Tapi untuk lahan di sempadan danau, perlu ada kejelasan status tanahnya—apakah benar milik negara atau sudah disertifikatkan,” ujar Rudimanto dalam forum tersebut.

Pembangunan yang menjadi sorotan terletak di kawasan Danau Toba, tepatnya pada lahan yang dikelola oleh PT Labersa. Sebagian kawasan disebut berada di sempadan danau dan bahkan diduga masuk ke dalam area badan air.

Masalah ini menjadi perhatian sejak terungkap adanya aktivitas pembangunan tanpa izin yang lengkap, terutama rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan izin tata ruang dari kementerian terkait.

Pembangunan tanpa dasar hukum yang kuat di kawasan sempadan danau dinilai berpotensi merusak ekosistem, menciptakan konflik kepemilikan lahan, serta merugikan negara. Oleh karena itu, kejelasan regulasi sangat mendesak agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samosir, Edison Pasaribu, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi apa pun terhadap pembangunan di kawasan tersebut. “Kami belum pernah mengeluarkan analisa dampak lingkungan (Amdal) atau rekomendasi lainnya terkait pembangunan oleh PT Labersa,” jelas Edison.

Pemerintah daerah dan DPRD Samosir diminta segera menindaklanjuti dengan pengkajian ulang sertifikat lahan serta penguatan regulasi tata ruang di sempadan Danau Toba.(HS)***

Baca Juga :
Tak Ada Kursi Kosong di Resepsi Ini: Bukti Daudsyah Tokoh Semua Kalangan

News Feed