oleh

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pulau Gambar Digelar, Tersangka Peragakan 33 Adegan

-Daerah-135 views

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pulau Gambar Digelar, Tersangka Peragakan 33 Adegan

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di Dusun VI Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi-Sergai, Senin 27 April 2026.

Rekonstruksi guna melengkapi berkas perkara tersangka Anita alias Utet (49) dan Zulkifli alias Kifli (30) dilaksanakan di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai dipimpin Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H, M.H.

Sebanyak 33 adegan diperagakan oleh tersangka untuk menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa yang menyebabkan Irawati alias Ira (58) warga Desa Timbang Deli Kecamatan Galang.

Rekonstruksi tersebut dipimpin oleh tim dari Unit I Satreskrim Polres Siak dan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Juwita dan S.H. M.H, Andi Sihombing, S.H, M.H, serta sejumlah personel kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir menjelaskan pihak Kepolisian Resor Serdang Bedagai telah tuntas melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana di Dusun 6, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, pada Senin, 9 Maret 2026.

Terdapat total 33 adegan rekonstruksi Rangkaian Berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui bahwa kedua tersangka pada awalnya merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Effendi. Namun, karena tidak menemukan kesempatan yang tepat, target dialihkan kepada korban, Ibu Herawati.

Aksi pembunuhan dilakukan dengan cara yang cukup sadis, ujar Binrod. Para tersangka mendorong korban hingga terjatuh dan menduduki serta mencekik saat korban tidak berdaya.

Tersangka kemudian mengikat tangan serta kaki korban untuk memastikan korban tidak dapat melawan atau melarikan diri.

Kasus ini dilatarbelakangi oleh hubungan kekeluargaan yang retak, di mana salah satu tersangka merupakan mantan menantu korban.

Adapun motif utama aksi nekat ini adalah rasa sakit hati dan dendam yang mendalam. Tersangka Anita mengaku kecewa karena korban tidak menepati janji memberikan uang sebesar Rp1 juta sebagai upah mengasuh cucu korban.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subs 458 (1) Undang Undang No 1 tahun 2023 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Berdasarkan pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Tampak hadir dalam rekonstruksi Kasi Humas AKP Brigin Jaya, S.H, M.H, Kanit I Sat Reskrim Ipda Hendrik Ika Pandu Winata,S.H, M.H M.H. Penyidik Pembantu Unit I Sat Reskrim Aiptu Anhar, S.H, dan Bripka Riki Gustiawan, serta penasehat hukum tersangka Rismondo, S.H, M.H.***

Baca Juga :
Wabup Atika Antarkan 342 Jemaah Haji, Chandra Lubis Turut Dampingi dengan 11 Bus ALS