Rekonstruksi Kematian Army Siregar Digelar di Lapas Kelas III Pangururan, Keluarga Soroti Minimnya Keterbukaan
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Rekonstruksi kasus meninggalnya tahanan Army Siregar yang terjadi pada Oktober 2025 digelar di Lapas Kelas III Pangururan, Kabupaten Samosir, oleh penyidik Polres Samosir, Selasa pagi. Sebanyak delapan orang tersangka dihadirkan dalam rangkaian adegan yang diperagakan ulang di dalam area lapas.
Sebelum kegiatan dimulai, Kasat Reskrim Polres Samosir, Edward Sidauruk, menegaskan kepada personel agar bekerja profesional sesuai tugas masing-masing serta menjaga situasi tetap kondusif selama rekonstruksi berlangsung.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui pengeras suara, selain delapan tersangka, sebanyak 27 orang diperiksa sebagai saksi. Sejumlah adegan diperankan oleh pemeran pengganti guna mencocokkan keterangan dalam berkas penyidikan dengan kondisi di lapangan.
Akses Terbatas
Rekonstruksi digelar dengan pembatasan akses. Sekitar sepuluh wartawan diperbolehkan masuk dengan syarat meninggalkan telepon seluler dan alat perekam di ruang loker. Wartawan hanya diizinkan membawa kertas dan pena untuk mencatat jalannya adegan.
Kondisi tersebut membuat peliputan berjalan terbatas. Sejumlah jurnalis menyatakan kesulitan mengikuti detail setiap adegan tanpa dokumentasi visual maupun rekaman suara. Beberapa di antaranya memilih keluar sebelum rangkaian kegiatan selesai karena menilai informasi yang diperoleh tidak utuh untuk kebutuhan pemberitaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas terkait alasan pembatasan alat dokumentasi maupun mekanisme pengaturan akses selama rekonstruksi.
Orang Tua Korban: Kami Ingin Kejelasan
Di tengah proses tersebut, suara keberatan datang dari keluarga korban. Orang tua Army Siregar, Ely Tanjung, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan menyampaikan penyesalan atas pelaksanaan rekonstruksi yang dinilainya kurang terbuka.
“Saya menyayangkan kenapa rekonstruksi terkesan tertutup. Pemberitahuan kepada saya juga tidak ada,” ujar Ely.
Ia menegaskan keinginannya agar motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya putranya dapat dijelaskan secara terang.
“Saya mau supaya jelas apa motif atas meninggalnya anak saya di Rutan Kelas III Pangururan. Setahu saya, rutan itu tempat pembinaan orang yang melanggar aturan. Kok bisa anak saya menjadi korban di dalam wilayah pembinaan? Kami pihak keluarga minta keadilan,” tulisnya.
Ely menyampaikan pernyataan tersebut dari luar negeri, tempat ia saat ini bekerja di Malaysia.
Ujian Transparansi
Rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguji konsistensi keterangan tersangka dan saksi. Namun dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang di dalam institusi pemasyarakatan, aspek transparansi menjadi sorotan publik.
Kasus ini bukan sekadar soal teknis hukum, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Publik kini menanti penjelasan resmi dari pihak terkait, baik dari pengelola lapas maupun aparat penegak hukum, guna memastikan proses hukum berjalan terbuka, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Redaksi akan terus mengupayakan konfirmasi lanjutan serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.***
Baca Juga :
Dapur SPPG di Sergai Layani 137.959 Penerima Manfaat di Bulan Ramadan



















