Rekonstruksi Tertutup di Lapas Pangururan: Ujian Transparansi dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Rekonstruksi dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang warga binaan meninggal dunia di Lapas Kelas III Pangururan memasuki babak krusial. Namun pelaksanaannya yang tertutup dari peliputan media kembali memunculkan perdebatan publik tentang transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.33 WIB itu melibatkan penyidik Polres Samosir, unsur Kejaksaan Negeri Samosir, serta penasihat hukum pihak yang diduga terlibat. Aparat menyatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta menguji kesesuaian keterangan dalam berkas perkara.
Rekonstruksi Ditunda Setelah 15 Menit
Namun, sekitar 15 menit setelah tim memasuki area lapas, seluruh personel terlihat keluar dari lokasi rekonstruksi.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Samosir Edwart Sidauruk menyampaikan secara singkat bahwa rekonstruksi ditunda guna melakukan sinkronisasi berkas. Pernyataan itu disampaikan sembari berjalan meninggalkan lokasi tanpa keterangan lebih lanjut mengenai jadwal lanjutan rekonstruksi.
Penundaan tersebut menambah tanda tanya, mengingat proses sudah dimulai dan sebelumnya tidak dibuka untuk peliputan media.
Antara Keamanan dan Keterbukaan
Secara hukum, rekonstruksi merupakan bagian dari penyidikan untuk membuat terang suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dalam konteks lembaga pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memang menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.
Namun di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menggarisbawahi hak publik dan media untuk memperoleh informasi terkait proses penegakan hukum, sepanjang tidak mengganggu penyidikan.
Kombinasi antara pelaksanaan tertutup dan penundaan mendadak tanpa penjelasan komprehensif dinilai berpotensi memperlebar ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Sorotan dari Warga
Warga Pangururan, Boris Situmorang, SH, menegaskan bahwa rekonstruksi harus dilakukan secara jelas dan transparan agar tidak memunculkan persepsi liar.
“Rekonstruksi ini harus terang dan terbuka dalam penjelasannya. Jika dilakukan tertutup dan kemudian ditunda tanpa uraian yang jelas, publik bisa bertanya-tanya: untuk kepentingan siapa? Jangan sampai muncul persepsi yang melebar,” ujarnya.
Menurutnya, dalam perkara yang menyangkut dugaan hilangnya nyawa seseorang di dalam institusi negara, keterbukaan informasi menjadi elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Ujian Akuntabilitas
Kasus ini kini bukan hanya soal pembuktian hukum, tetapi juga tentang bagaimana institusi penegak hukum membangun dan menjaga legitimasi di mata masyarakat. Penundaan dengan alasan sinkronisasi berkas merupakan kewenangan penyidik, namun transparansi mengenai tahapan dan alasan teknisnya menjadi bagian dari tanggung jawab komunikasi publik.
Dalam negara hukum, keadilan bukan hanya soal hasil akhir di pengadilan. Prosesnya pun harus dapat dipahami dan dipercaya masyarakat. Ketika ruang informasi terbatas, ruang persepsi akan terbuka lebih lebar.
Publik kini menanti kejelasan lanjutan: kapan rekonstruksi akan digelar kembali, bagaimana hasilnya, dan sejauh mana proses tersebut mampu menjawab pertanyaan tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik tembok lembaga pemasyarakatan itu.***
Baca Juga :
Sergai Kini Punya Gedung Cathlab, Masyarakat Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah



















