oleh

Rektor UINSU Mangkir dari Undangan Klarifikasi Ombudsman

-Daerah-900 views

MEDAN.Mitanews.coId | Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Syahrin Harahap mangkir dari undangan klarifikasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Mangkirnya orang nomor satu di UINSU tanpa alasan yang jelas itu dibenarkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar.

“Benar. Rektor UINSU tidak menghadiri undangan klarifikasi Ombudsman terkait laporan tentang kecurangan rekrutmen dosen non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Layanan Umum (BLU) UINSU tahun 2021,” ujar Abyadi Siregar di kantormya, Jalan Sei Besitang No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kamis, (20/1/2022).

Sesuai jadwal, lanjut Abyadi menjelaskan, seharusnya rektor diminta hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut pada hari ini Pukul 10.00 WIB.

“Namun, hingga Pukul 14.00 WIB, belum ada konfirmasi yang jelas. Apakah mereka akan hadir atau memang ada perwakilan yang didelegasikan untuk menghadiri undangan klarifikasi Ombudsman tersebut,” jelas Abyadi.

Selain itu, Abyadi menyebutkan, jika memang hanya perwakilan yang didelegasikan oleh rektor untuk memenuhi undangan klarifikasi Ombudsman, pihaknya tetap akan menerima.

“Menerima dalam artian jika utusan yang didelegasikan rektor itu berkompeten. Berkompeten dimaksud antara lain bisa mengambil keputusan dan lain sebagainya,” sebut Abyadi.

Jika tidak, tegas Abyadi, Ombudsman akan menolak dan menjadwalkan pemanggilan Rektor UINSU.

“Nah, hari ini rektor maupun orang yang didelegasikan tidak ada konfirmasi yang jelas. Artinya mereka tidak hadir. Maka kita akan melakukan pemanggilan. Bila perlu, Ombudsman akan menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 31 Undang-undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman,” tegasnya.

Begitupun, Abyadi mengungkapkan, pihaknya meminta rektor untuk koorperatif dengan menghadiri undangan klarifikasi atau panggilan Ombudsman.

“Sebab, dalam melakukan pemeriksaan, Ombudsman juga diberi kewenangan memanggil paksa (subpoena power) apabila terlapor telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah,” ungkapnya.

Akan tetapi, kata Abyadi, Ombudsman juga dituntut untuk mengupayakan pendekatan persuasif terlebih dahulu kepada para pihak sehingga bisa secara mandiri menyelesaikan. Karena tidak selalu laporan diselesaikan dengan rekomendasi.

“Nah, saat ini, kita masih melakukan cara-cara persuasif. Akan tetapi, apabila Rektor UINSU tidak koorperatif, Ombudsman akan menggunakan kewenangannya sesuai yang diatur dalam Pasal 31 UU 37 Tahun 2008 ” pungkasnya.

Sebelumnya, UINSU telah mendegradasi sendiri kampus tersebut hingga ke titik terendah sebagai sebuah lembaga pendidikan.

Hal tersebut jelas terlihat pada penerimaan dosen tetap non-ASN pada BLU UINSU Tahun 2021 berdasarkan pengumuman Nomor : 4165/Un.11.R/B.I.Ia/HM.00/11/2021.

Namun, dalam rekrutmen tersebut, UINSU sebagai sebuah lembaga pendidikan sama sekali tidak menjaga nilai-nilai integritas dan kejujuran. Sehingga nilai-nilai keilmuan yang dimiliki sebuah lembaga pendidikan seolah tidak ada artinya.

Sebab, seleksi dosen UINSU non-ASN yang digelar tanggal 19 November 2021 sarat dengan kecurangan sehingga dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut oleh sejumlah calon yang mengikuti rekrutmen tersebut.

Kecurangan itu semakin dikuatkan dengan adanya kejanggalan pada pengumuman hasil administrasi dan Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang dilaporkan oleh salah seorang peserta dari Program Studi (Prodi) Magister Bimbingan Konseling Islam.

Sebagai contoh, pada pengumuman Seleksi administrasi, nama peserta Nurhasanah Harahap tidak tercantum dalam pengumuman administrasi. Namun pengumuman seleksi TKD nama tersebut bisa lulus mengikuti wawancara. (mn.09)

Baca juga : Nawal Lubis Berharap Muswil I IPEMI Sumut Hasilkan Kemajuan

News Feed