oleh

Robby Anangga Mangkir Dipanggil Polda Sumut

-Daerah-1,109 views

MEDAN.Mitanews.co.id | Robby Anangga, eks anggota DPRD Sumut, mangkir dari panggilan Polda Sumut setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketersangkaan dimaksud ialah dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sesuai dengan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHPidana.

Sedangkan pelapornya ialah Delmeria Sikumbang melalui kuasa hukumnya Mulyadi.

Berdasarkan pantauan, sejak pagi hingga Senin, (24/10/2022) sore, Robby tidak terlihat muncul di gedung Direktorar Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Padahal berdasarkan informasi ia dipanggil sebagai tersangka untuk hadir pada Senin, 24 Oktober 2022, pukul 09.00 WIB.

Pada akhir pekan lalu, Robby sendiri tidak membantah jika dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ironisnya, ia menilai penetapan status tersebut sarat dengan kejanggalan dan dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu terhadap penyidik.

Anggapan adannya intervensi terhadap penyidik ini sendiri dibantah langsung oleh Direktur Ditreskrimsus, Kombes Tatan Dirsan Atmaja. Ia memastikan penetapan status tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan didasarkan pada hasil gelar perkara pada 7 Oktober 2022 lalu.

"Ada mekanisme-mekanisme yang dilalui dalam menetapkan tersangka," ujar Tatan.

Sejauh ini, belum diketahui hal yang membuat Robby Anangga mangkir dari panggilan polisi tersebut.

Beberapa informasi menyebutkan ia sedang mengalami sakit dan menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Jalan S Parman.

Upaya konfirmasi terhadap Robby Anangga maupun kuasa hukumnya Syarwani tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Kendati demikian, upaya konfirmasi tetap dilakukan sehingga persoalan ini menjadi terang benderang.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi, Selasa, (25/10/2022) mengatakan, pemanggilan ulang telah dijadwalkan.

"Informasi lebih lanjut akan segera kita sampaikan," kata Kombes Hadi Wahyudi.

Sebelumnya, Mulyadi yang melapor atas nama kliennya Delmeria, merasa dirugikan hingga mencapai sekitar Rp 3 sampai Rp 4 miliar.

Dipaparkan Mulyadi, persoalan ini berawal dari kerja sama antara Robby Anangga dengan Delmeria sebagai perusahaan jasa pengangkutan gas elpiji ukuran 3 kilogram milik Pertamina.

Dalam pengelolaan perusahaan itu, mereka membuat berbagai kesepakatan dan perjanjian terkait pembagian keuntungan, penjualan tiap bulan hingga transport fee. (mn.09)

Baca Juga : Dr Ilyas Sitorus Yakinkan Pemprovsu Komit Sukseskan Migrasi Penyiaran Digital

News Feed