oleh

Rugikan Negara Ratusan Juta, Kejari Paluta Tahan Kades Batang Onang Baru

-Hukum-187 views

Rugikan Negara Ratusan Juta, Kejari Paluta Tahan Kades Batang Onang Baru

PALUTA.Mitanews.co.id ||


Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) menahan salah satu kepala desa di kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pengelolaan dana desa.

Kajari Paluta menjelaskan bahwa berkas perkara Kepala Desa Batang Onang Baru, kecamatan Batang Onang dilaksanakan tahap II yang dilengkapi dengan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tapsel kepada jaksa penuntut umum Kejari Paluta.

“Ya hari ini kita menerima berkas perkara tindak pidana korupsi Kepala Desa Batang Onang Baru atas nama Indra Jalil Harahap untuk tahap II yang dilengkapi dengan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tapsel kepada jaksa penuntut kejari Paluta,” ungkap Kejari Paluta Dadi Wahyudi, S.H., M.H. yang diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus Gunawan M Panjaitan S.H kepada Wartawan, Rabu (26/11/2025).

Kasi Pidsus menjelaskan bahwa setelah proses penyerahan tahap II tersebut, kejaksaan melaksanakan proses administrasi dan dinyatakan tersangka terhadap Indra Jalil Harahap dan akan ditahan selama 20 hari untuk keperluan menyususn berkas dakwaan untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi di Medan.

“Sudah resmi tersangka jadi tahanan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dan ditahan selama 20 hari mulai hari ini, dan nantinya kita akan menyusun berkas dakwaan untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi di medan,” jelasnya.

Gunawan menambahkan, dari hasil perbuatan tersangka negara dirugikan lebih kurang sebesar Rp536.000.000 juta berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Paluta.

“Ada beberapa kegiatan yang termuat dalam APBDes Batang Onang Baru yang tidak dilaksanakan tersangka dan dimana juga ada beberapa materi yang termuat tidak dilaksanakan sebagai mana mestinya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(MN.08)***

Baca Juga :
Anak Ni Roha Terima Plasma, Raja Adat Huristak Apresiasi Program untuk Masyarakat

News Feed