SAMPAL Soroti Penjualan Wi-Fi Ilegal Marak di Palas
PALAS.Mitanews.co.id ||
Solidaritas Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (Palas) soroti penjualan Wi-Fi ilegal (ISP) yang marak di Kabupaten Padang Lawas. Hal itu disampaikan Ilham Soleh Harahap selaku ketua Umum SAMPAL.
Dirinya sangat menyayangkan maraknya penjualan Wi-Fi ilegal yang mana itu sangat merugikan pendapatan dari perpajakan Kabupaten Padang Lawas sendiri.
“ada sekitar kurang lebih 40 perusahaan jasa jaringan Wi-Fi ilegal yang beroperasi sampai saat ini tidak jelas izin dan keberadaannya,” Kata Ilham, Sabtu 03 November 2024.
Menurut ilham Ada dua macam cara berlangganan internet ilegal yang ditawarkan kepada pelanggan, oleh pelaku jaringan ilegal, pertama, berlangganan jaringan Wi-Fi bayar bulanan untuk rumah dan penjualan jaringan internet WiFi melalui voucher kepada peribadi (Personil)
Untuk diketahui bersama, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11 ayat (1) penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
“Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 600 juta,”
Bahkan kami duga , penyedia jasa jaringan internet ilegal tersebut bekerjasama dengan teknisi yang bekerja di Telkom untuk menjalankan bisnis mereka menjual jaringan kepada pelanggan.
Tak main main, bisnis yang diduga ilegal dan tidak berbadan hukum yang sah itu, para penyedia jaringan ini diperkirakan meraup keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulannya,’ kata Ilham.
Untuk itu ilham Soleh Harahap berharap kepada pihak berwenang supaya memutus seluruh jaringan penggunaan wifi ilegal di rt/rw dan desa di Kabupaten Padang Lawas dan memberikan tindakan.(MN.02)***
Baca Juga :
Generasi Qurani Usia Anak: Pemprovsu Bersama Babinrohis Gelar Lomba Adzan dan Tahfidz