oleh

SAMPAL Tuntut Ketua PN Sibuhuan Mundur, terkait Penangguhan 2 Tersangka dan Pinjam Pakai BB Excavator

-Peristiwa-1,260 views

Padanglawas.Mitanews.co.id | Organisasi yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Padanglawas (Sampal) menuntut Ketua Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Sibuhuan untuk mundur dari jabatannya terkait pinjam pakai dua alat bukti excavator yang saat ini masih dalam peradilan.

Hal itu disampaikan Rahmad Filhan Lubis selaku Koordinator Aksi saat melakukan orasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, jalan Ki Hajar Dewantara, lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas), Senin (29/08/2022).

Lanjut Filhan, orasi ini kami gelar dengan tujuan agar pelaksanaan hukum kepada pelaku perusak ekosistem alam di hutan suaka marga satwa berjalan tanpa ada interpensi ataupun kepentingan dari siapapun.

Sesuai UU NO 5 tahun 1990 pasal 19 ayat (1) dengan pasal 40 ayat (1) tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, bahwa barang siapa yang mengakibatkan perubahan keutuhan suaka alam menjadi kewajiban aparat negara untuk memberikan sanksi, terangnya

Sementara itu Ilham Soleh Harahap selaku Koordinator Lapangan menyatakan, Berdasarkan UU nomor 9 Tahun 1998 kami meminta kepada PN Sibuhuan untuk mempertimbangkan surat ketetapan yang dimana terduga pelaku JS dan JT ditangguhkan Penahannya dengan dalih terdakwa beralasan sakit dan diduga Majelis Hakim telah mengangkangi Pasal 21 ayat 4 KUHAP.

Sambungnya,diminta kepada PN Sibuhuan untuk mencabut surat penetapan terkait pinjam pakai barang bukti kepada saudara Rudi Hartono yang kami ini merupakan langkah untuk menghilangkan Barang Bukti (BB) daripada tindak pidana konservasi sumber daya alam di suaka marga satwa barumun.

Kepada Ketua PN Sibuhuan untuk mengundurkan diri karena kami duga tidak mampu menjalankan Visi dan Misi dari pada institusi PN Sibuhuan kelas II A, terangnya Ilham.

Ketua PN Sibuhuan, Lulik Djatikumoro, SH, MH, Menanggapi langsung aspirasi dari Solidaritas Aktivis Mahasiswa Padanglawas (SAMPAL) mengatakan, kami Selaku PN Sibuhuan menghargai aspirasi dari adek-adek mahasiswa karena sebelumnya juga telah menyampaikan surat kepada PN Sibuhuan terkait Demo pada hari ini.

Lulik menerangkan terkait Mahasiswa yang meminta saya mundur dari Ketua PN Sibuhuan mengatakan hal itu wajar saja karena merupakan dari bagian Demokrasi namun jika adek-adek memang memiliki bukti bahwa saya telah melakukan pelanggaran kode etik ataupun ketidakprofesionalan yang bersifat hukum, maka saya akan mengundurkan diri.

Kemudian terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka JS dan JD merupakan ranah Majelis Hakim yang bersangkutan, dan perlu diketahui Pengadilan itu bersifat Kolegial dimana seorang Ketua tidak bisa mengintervensi putusan Majelis Hakim, terangnya.

Selanjutnya terkait BB yang pinjam pakaikan,sesuai Penetapan perkara no.77/Pid.B/LH/2022/PN telah dipinjamkan kepada Rudi Hartono Sitompul sebagai pemilik dua unit excavator tersebut.

Perlu adek adek ketahui ungkapnya, bahwa ini sifatnya di pinjam pakai dan mungkin Majelis Hakim mempunyai pertimbangan terkait BB excavator ini agar tidak rusak karena terlalu lama tidak dipergunakan.

Terakhir saya berterimakasih dan ini menjadi pertimbangan bagi kita untuk terus memberikan penindakan hukum yang lebih baik lagi, selanjutnya proses pengadilan terkait kasus dugaan pidana konservasi sumber daya alam suaka marga satwa Barumun pada hari ini dilanjutkan dan dibuka untuk umum, pungkasnya.(FH)

Selangkapnya di https://youtu.be/g9iWxv_4ksI

Baca Juga : Ketua TP PKK Nisbar Ikuti Parade Kebaya Nusantara

News Feed