Samsul Tarigan Jalani Eksekusi, Kuasa Hukum: ini Bukan Akhir, Perjuangan Baru Dimulai
BINJAI.Mitanews.co.id ||
Eksekusi terhadap terpidana Samsul Tarigan (ST) pada Selasa malam (12/8/2025) menjadi babak baru dalam kasus yang selama ini menyita perhatian publik. Meski kini resmi mendekam di Lapas Kelas I A Medan, tim kuasa hukum ST memastikan perjuangan hukum belum berakhir.
Ketua tim kuasa hukum, Harianto Ginting, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara ini memuat kekeliruan penilaian dan kesalahan fakta yang bersumber dari bukti yang tak pernah diungkap di persidangan.
“Klien kami hadir memenuhi panggilan Kejari Binjai dan menjalani eksekusi tanpa menghindar. Ini bentuk penghormatan terhadap hukum, meski kami meyakini putusan tersebut keliru,” tegas Harianto, Rabu (13/8/2025).
Ia menegaskan, sikap kooperatif ST bukan bentuk menyerah, melainkan strategi menjaga integritas pembelaan menjelang pengajuan PK.
Novum: Status HGU PTPN II
Harianto mengungkapkan bahwa inti PK terletak pada bukti baru (novum) terkait status Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang menjadi objek perkara. Berdasarkan penelusuran, HGU tersebut tidak tercatat dalam administrasi pertanahan Kota Binjai.
“HGU yang tidak terdaftar secara administratif tidak bisa menjadi dasar legitimasi kepemilikan. Fakta ini tidak pernah diungkap di persidangan dan akan menjadi amunisi utama PK,” tegasnya.
Bagi pihaknya, PK bukan sekadar formalitas, melainkan forum untuk membuktikan kembali fakta yang terabaikan. Ia berharap majelis hakim nantinya membuka diri terhadap bukti baru yang diajukan demi keadilan substantif.
Meski ST kini berada di balik jeruji besi, Harianto menegaskan perjuangan hukum akan terus berlanjut. “Hukum adalah arena logika, bukti, dan integritas. Selama kebenaran itu ada, kami akan berjuang hingga akhir,” pungkasnya.(mn.20)***
Baca Juga :
Setengah Kilo Sabu Jaringan Binjai-Tanjung Balai Dibongkar Polres Binjai