oleh

Sat Narkoba Polres Asahan Kembali Gagalkan Penyeludupan Jenis Sabu Sebanyak 3kg

-Daerah-1,489 views

Sat Narkoba Polres Asahan Kembali Gagalkan Penyeludupan Jenis Sabu Sebanyak 3kg

ASAHAN.Mitanews.co.id ||


Sat Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap dan menangkap kasus narkotika jenis sabu dengan jumlah yang cukup besar.

Kasus ini dibeberkan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Wakapolres Asahan, Kabag Ops dan Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto saat jumpa pers di Halaman Polres Asahan, Sabtu (17/5/2025).

Diterangkan Kapolres, penangkapan itu dilakukan di Jalinsum, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan pada Kamis (8/5/2025) lalu.

Dalam kasus ini melibatkan satu orang tersangka bernama Mustafaruddin (48) warga Lorong Damai, Desa Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Tersangka merupakan kurir dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 3 kg.

"Tersangka ditangkap oleh petugas di saat hendak menaiki bus ALS dengan tujuan kota Padang, Sumatera Barat untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut," beber AKBP Afdhal.

Dari tangan tersangka, Kata Kapolres, petugas berhasil menemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 3 bungkus plastik Tah Cina warna hijau merek Chinese Pin Wei yang diduga keras berisikan narkotika jenis sabu seberat 3 kg.

"Barang ini akan diantarkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya ke Kota Padang sembari menunggu perintah dari seorang laki-laki berinisial A. Tersangka ini juga dijanjikan akan diberikan upah sebesar lima juta rupiah jika berhasil mengantarkan barang ini," ungkapan.

Terhadap tersangka, ungkap Kapolres, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari Undang-undang nomor 35 tahun 2009tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.(TAMIN)***

Baca Juga :
Tim Gabungan Pemkab Asahan Tutup Dua Tempat Hiburan Malam di Kisaran Barat

News Feed