TAPANULI TENGAH .MitaNews.co.id | Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali mengamankan seorang terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial TPH alias T (25thn), di disalah satu Gang di Jalan SM. Raja Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Kamis (14/04/2022).
Terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial TPH alias T tersebut berdomisili di Jalan SM. Raja Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, SIK, melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning, pada Sabtu (16/04/2022).
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, SIK, melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menjelaskan bahwa informasi ini diperoleh Personil Satresnarkoba dari masyarakat, pada Kamis (14/04/2022), bahwa ada seorang laki laki diduga bandar dan pengedar narkoba sering melakukan transaksi Narkoba di sekitar daerah Jalan SM. Raja Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, berinisial TPH alias T dan diduga kegiatan ini sudah lama dilakoninya.
"Mendapat informasi tersebut,Kasat Res Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, SH, MH, langsung memerintahkan Personil untuk melakukan Andercover Buy dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan diwilayah yang diinformasikan. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal mendapat informasi bahwa terduga pelaku telah diketahui identitasnya," jelas Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning.
Lebih lanjut dijelaskan Horas Gurning, bahwa salah seorang personil melakukan Andercover Buy dan berhasil bertemu dengan terduga pelaku untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
"Selanjutnya, personil kita yang saat itu melakukan Undercover, mencoba memesan narkoba jenis sabu-sabu, sekaligus memberikan uang untuk membeli sabu-sabu tersebut dan disepakati akan bertemu disalah satu Gang di Jslan SM. Raja Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Setelah sepakat, personil kita langsung menginformasikan kepada Tim Opsnal untuk langsung mengendap didekat lokasi yang sepakati. Tidak berapa lama kemudian, TPH alias T datang ke-gang tersebut, setelah berada dilokasi yang dijanjikan, terduga pelaku mengulurkan tangannya seperti hendak memberikan sesuatu kepada personil kita. Setelah merasa yakin bahwa yang akan diserahkan oleh TPH alias T kepada personil kita adalah narkotika jenis sabu-sabu, maka personil kita yang saat itu melakukan Andercover Buy langsung meringkus TPH alias T bersama Tim Opsnal yang sudah berada di TKP untuk melakukan pengintaian," lanjut Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning.
Horas Gurning menambahkan bahwa dari tangan kanan terduga pelaku ditemukan 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu yg dibungkus plastik bening serta uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang di duga sebagai uang hasil penjualan narkoba tersebut. Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan itu sebanyak 2 (dua) paket kecil yang di bungkus plastik bening dengan Berat bruto kurang lebih 0,35 gram (nol koma tiga puluh lima gram).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, TPH alias T digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah berikut barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai, guna penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Juli Purwono SH, MH, mengimbau kepada masyarakat agar jangan takut untuk melaporkan atau memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui akan ada transaksi Narkotika yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana Narkotika. Bahkan pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas sipelapor atau sipemberi informasi tersebut ( mn.16).
Baca juga : DPC IKANAS Tapanuli Tengah-Sibolga Distribusikan Bantuan kepada 30 Masjid