oleh

Sat Res Narkoba Polres Tapteng Ringkus Seorang Nelayan Warga Kecamatan Sibolga Selatan

-Daerah, Kriminal-1,604 views

TAPANULI TENGAH .MitaNews.co.id | Seorang nelayan warga Kecamatan Sibolga Selatan, berinsial M alias Z (33 thn), berhasil diringkus Petugas Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dari Jalan SM Raja, Gang Nuri, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, pada Senin (21/03/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba itu berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa diduga ada seseorang sebagai bandar narkoba di kawasan Sibolga.

Mendapat informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono memerintahkan anggotanya ke lokasi yang dimaksud. Dengan menyamar sebagai pembeli, personil Sat Res Narkoba Polres Tapteng itu berpura-pura memesan barang kepada tersangka. Setelah dilakukan pengintaian, dan ciri-ciri yang dimaksud sesuai dengan laporan, tim Res Narkoba Polres Tapteng itu langsung membekuk tersangka tanpa perlawanan.

Demikian disampaikan Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning kepada wartawan, pada Selasa (22/03/2022).

Horas Gurning menjelaskan bahwa awalnya pada Senin, tanggal 21 Maret 2022, Sat Res Narkoba Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang nelayan yang juga diduga sebagai bandar dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Wilayah Kecamatan Sibolga Selatan.

Diduga pelaku sudah cukup lama mengedarkan barang haram tersebut dengan sangat terselubung. Mendapat informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan Lidik. Dari hasil penyelidikan, informasi yang diterima memang benar A1 (valid).

“Petugas berpura-pura memesan barang haram itu kepada tersangka. Setelah tersangka berada di lokasi yang ditentukan oleh petugas kita untuk melakukan transaksi, petugas Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Zul Ependi langsung meringkus pelaku dari depan rumahnya,” jelas Horas Gurning.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan 5 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian ditemukan juga sabu-sabu seberat 1,01gram dari tangan sebelah kanan pelaku, serta turut diamankan satu buah ponsel pelaku dari kantong celananya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tapteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.( mn.16)

News Feed