oleh

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Cafe Galaxy

-Hukum, Kriminal-116 views

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Cafe Galaxy

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Kasus eksploitasi terhadap dua anak oleh Cafe Galaxy yang berlokasi di Dusun VO Rampah Kiri Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil dibongkar polisi, Minggu 24 Agustus 2025 lalu.

" Tindak pidana kejahatan eksploitasi anak di bawah umur dilakukan SM (30) warga Sinaksak Simalungun sebagai kasir dan JP (42) pemilik Cafe Galaxy warga Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban," sebut Ps Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang, Rabu 27 Agustus 2025 dalam reelis tertulis.

Sementara korban adalah pelayan cafe sebut saja Bunga (17) perempuan asal Kecamatan Sei Bamban dan Mawar (15) penduduk Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Pengungkapan bermula dari saat Sat Reskrim Polres Sergai melaksanakan razia di Dusun VI Rampah Kiri tepatnya di Cafe Galaxy dimana petugas melihat beberapa karyawati cafe yang diduga masih dibawa umur.

" Mereka melayani tamu yang sedang mendengarkan musik Discjoki (DJ) sambil minum minuman beralkohol," kata Humas.

Petugas langsung mengamankan pengelola Cafe Galaxy beserta kedua anak tersebut. Sementara JP pemilik Galaxy datang ke Mapolres untuk memberikan keterangan.

Sementara sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod S.H, M.H, menjelaskan, hasil penyidikan dan gelar perkara terhadap pemilik cafe dan kasir ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang melakukan eksploitasi terhadap kedua anak.

" Terhadap keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan /atau denda paling banyak Rp200 juta," pungkasnya.

Polisi amankan barang bukti berupa buku ekspedisi catatan penjualan minuman beralkohol dan uang tunai Rp1,63 juta. (mn.44)***

Baca Juga :
Bupati Batu Bara : Terbuka pada Masukan Senior, Akui Karakter Dibentuk dari Didikan Sesepuh

News Feed