oleh

Satnarkoba Polres Binjai Amankan 2 Pengedar, Pemilik 22 Butir Pil Ekstasi

-Hukum, Kriminal-3,548 views

Binjai.Mitanews.co.id ||


Satuan Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Binjai gagalkan peredaran 22 Butir narkotika jenis Pil ekstasi dari dua terduga pengedar.

Mengingat, Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang SIK. MH. M.Si, sudah berkomitmen untuk memberantas dan menindak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Kedua terduga ditangkap di lokasi yang berbeda yakni RR ditangkap di Dusun Melati Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, RR (32) warga Dusun I Desa Tanjung Keriahan Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat

Sedangkan terduga RGM (43) warga Dusun Sei Benang, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, diamankan petugas di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang SIK. MH. M.Si, melalui Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah mengatakan penangkapan kedua terduga berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian, bahwa adanya transaksi narkotika di lokasi yang dimaksud.

Menyikapinya,tepatnya Senin (12/6/2023) Pukul 00.10 Wib, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, SH. MH, perintahkan tim Satres Narkoba dibawah pimpinan IPDA Edy Supratman SH, untuk melakukan penyelidikan.

"Alhasil lebih kurang berkisar dua jam TIM bekerja di TKP, kemudian petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, petugas langsung menghampiri serta melakukan pemeriksaan terhadap RR dan ditemukan satu buah dompet berisi 22 butir pil ekstasi warna hijau dan satu unit HP," kata Riswansyah. Rabu (14/6/2023)

Selanjutnya TIM langsung menanyakan terduga RR asal usul narkotika tersebut, kemudian RR mengakui pil ekstasi dia peroleh dari RMG, lalu saat itu juga tim menyuruh RR untuk telpon RGM dan mengajak bertemu di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat.

"Setelah menerima telpon dari RR kemudian RGM muncul di lokasi, lalu saat itu juga tim melakukan penangkapan dan penyitaan, selanjutnya kedua terduga diamankan di Satnarkoba Polres Binjai," ucap Riswansyah

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satuan narkoba Polres Binjai, dari terduga RR dan RMG yaitu 22 butir pil ekstasi warna hijau, satu buah dompet warna merah, satu unit Handphone merk Samsung milik RMG, satu unit HP merk Oppo milik RR dan Satu unit Sepeda Motor Honda Vario BK 5580 RAN b

Saat ini kedua orang terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU nomor 35 tahun 2009 degan ancaman hukuman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun kurungan.(mn.20)

Baca Juga :
Reses Perorangan, dr Riski Ramadhan Hasibuan Terima Aspirasi Masyarakat

News Feed