oleh

Satnarkoba Polres Binjai Tangkap 2 Pengedar Narkoba, 180 Butir Pil Ekstasi Diamankan

-Hukum, Kriminal-19,695 views

BINJAI.Mitanews.co.id ||


Tim Satnarkoba Polres Binjai ringkus dua orang pria diduga sebagai bandar narkoba saat hendak transaksi narkoba jenis Ekstasi.

Sesuai instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi SH. SIK. M.Si terhadap para Kapolres sejajaran Polda Sumut, untuk menindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing.

Adapun kedua pria yang di tangkap Tim Satresnarkoba Polres Binjai, FG (19) buruh pabrik dan SS (18) buruh pabrik dan keduanya berdomisili di Desa Mulio Tejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua Pria tersebut SS dan FG ditangkap petugas saat hendak bertransaksi narkoba jeni pil ekstasi, dilokasi yang sama di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan. Senin (23/10) malam sekira pukul 19.00 Wib.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi dari salah seorang tokoh masyarakat, kepada Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane. yang mengatakan bahwa di lokasi sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai langsung memerintahkan anggota, untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan informasi tersebut.

Setibanya di lokasi tim pun menemukan dua orang pria yang dicurigai, saat petugas mendekati kedua pria tersebut, kedua tersangka hendak melarikan diri, namun dengan sigap petugas langsung mengamankan FG dan SS.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan, lalu petugas menemukan 180 butir pil ekstasi warna ungu, lalu petugas melakukan interogasi terhadap kedua tersangka.

"Dari kedua terduga pelaku FG dan SS ditemukan barang bukti berupa 180 butir pil ekstasi warna ungu dengan berat bruto 71,49 gram, satu unit HP merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda CB150R tanpa no polisi," ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, saat di konfirmasi awak media, Sabtu (28/10).

"Terhadap FG dan SS dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan," Tegas AKP Irvan Pane.(MN.20)

Baca Juga :
Menpora Undang Pj Bupati Tapteng Hadiri Puncak Acara HSP ke-95 di Jakarta